Lagi, Ayah "Rutiang" tega cabuli anak kandung di Bengkalis

id polres Bengkalis,Polsek Mandau,kecamatan Mandau,kabupaten Bengkalis,kasat reskrim,pencabulan Vengkalis,pencabulan

Lagi, Ayah "Rutiang" tega cabuli anak kandung di Bengkalis

Tersangka D pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri mendekam di tahanan Polres Bengkalis. (ANTARA/HO-polres Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Seorang pria berinisial D (40) diringkus polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sebut saja Bunga (15) sebanyak dua kali di rumahny di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhillah di Bengkalis, Kamis, membenarkan atas kejadian tersebut dan pelaku diringkus setelah adanya laporan dari YK (35) yang merupakan istri dari pelaku.

Dijelaskan Kasat, kejadian pencabulan tersebut terjadi Pada Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB, berawal korban baru pulang dari rumah temannya, korban langsung masuk ke dalam rumah yang mana pelaku berada di luar bersama saudaranya.

"Ketika korban masuk kamar orang tuanya untuk baring sambil memainkan handphone lalu tertidur. Pelaku waktu itu baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam," kata Kasat.

Melihat korban tertidur, pelaku langsung memeluk sambil mencium leher sebelah kiri korban yang sedang tertidur di atas kasur, namun korban terbangun dan meronta untuk dilepaskan, setelah korban meronta akhirnya pelaku melepaskan pelukan terhadap korban, kemudian korban pindah ke kamar miliknya untuk pindah tidur,

"Ketika sedang tidur korban didatangi lagi oleh pelaku sambil memeluk dari belakang dan korban terbangun meminta untuk dilepaskan, kemudian datanglah saksi EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil pelaku, ketika saksi datang ke rumah pelaku. Kemudian ia meninggalkan korban di dalam kamarnya," jelas Kasat.

Keesokan harinya pada 21 Juli 2023, korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terlapor kepada ibunya dan atas laporan tersebut pelaku langsung diringkus.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," kata Firman.

Baca juga: Pelaku pencabulan wanita disabilitas di Meranti ditangkap, korban akui telah hamil

Baca juga: Oknum guru BK di Rohul cabuli dua siswinya