Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa terkait adanya permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemerintah setempat harus mengutamakan kepentingan anak-anak untuk bersekolah.
"Masalah lapangan terkait PPDB selalu ada di semua kota dan provinsi Indonesia, yang paling penting diselesaikan dengan baik- baik dan anak-anak diberikan ruang seluasnya," katanyadi Kota Bengkulu, Kamis.
Sebab, kata Presiden, anak-anak harus memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya dan kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Bengkulu menghimpun ada empat laporan yang resmi masuk terkait dengan PPDB didominasi terkait jalur zonasi dan ada satu terkait prestasi.
Sedangkan yang tengah berkonsultasi dan belum menyampaikan laporan secara resmi yakni sekitar 14 laporan yaitu SMAN 5 Kota Bengkulu, SMAN 2 Kota Bengkulu, dan SMAN 7 Kota Bengkulu.
Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika menyampaikan bahwa pihak Ombudsman melakukan pengecekan dokumen peserta didik yang lulus serta meminta penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan yang pihaknya terima, ada penambahan 15 calon peserta didik. Dari 56 calon peserta didik, sesuai kuota yg ditetapkan. Sehingga menjadi 71 calon peserta didik yang masuk pada jalur afirmasi di SMAN 5 Kota Bengkulu. "Sementara baru itu, karena masih kami dalami lagi dan periksa dokumennya lagi," katanya.
Ia mengatakan, pada laporan akhir pemeriksaan akan diberi kesimpulan, terkait ada atau tidaknya mal administrasi di instansi terkait. Jika ditemukan maka akan dilakukan korektif kepada instansi yang di laporan.
"Kami masih menghimpun beberapa aduan dari ketiga sekolah tersebut dengan menggunakan metode respon cepat. Jadi apabila laporan itu masuk kita akan konfirmasi dan minta penjelasan secara langsung ke pihak terkait," katanya.
Ia menambahkan dibutuhkan waktu satu hingga dua pekan terhadap hasil pemeriksaan tersebut yang nantinya kebijakan dikembalikan ke dinas bersangkutan.
"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan," demikian Jaka Andhika.
Baca juga: Disdik Pekanbaru Lakukan PPBD Online SMP 2010
Baca juga: 50 Persen Calon Siswa Tak Lulus PPBD
Berita Lainnya
LISA siap sapa penggemar di Jakarta pada 15 November 2024
08 November 2024 16:01 WIB
Melakukan sktivitas fisik di waktu tepat bantu kurangi risiko kanker kolorektal
08 November 2024 15:50 WIB
Mendag Budi Santoso sebut identifikasi masalah bantu UMKM percepat ekspor
08 November 2024 15:39 WIB
Prabowo Subianto bawa misi kerja sama banyak sektor lewat kunjungan diplomatik
08 November 2024 15:23 WIB
Hujan abu vulkanik turun di sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki pada Jumat Siang
08 November 2024 14:56 WIB
Ana/Tiwi tuntaskan rubber game dan berhak maju ke babak semifinal Korea Masters
08 November 2024 14:39 WIB
IVE resmi rilis single kolaborasi "Supernova Love" bersama DJ David Guetta
08 November 2024 14:08 WIB
LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi praktik judi online
08 November 2024 13:35 WIB