Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan investasi di bidang minyak dan gas bumi (migas), seperti perbaikan terms and conditions dalam penawaran wilayah kerja migas, fleksibilitas bentuk kontrak kerja sama, dan fasilitas perpajakan dan insentif.
"Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi migas. Kami mendengarkan masukan investor termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji ketika menjadi pembicara kunci dalam sesi Business Forum pada The 10th IndoGAS and Power 2023 di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Tutuka memaparkan pemerintah melakukan perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) migas berupa perbaikan sharing split first tranche petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable, signature bonus bersifat open bid, fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil, DMO price sebesar 100 persen ICP, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian WK selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk cost recovery, serta kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).
"Pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik untuk WK migas yang berisiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50 persen bagi pemerintah dan 50 persen bagi KKKS," jelasnya.
Perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini, lanjut dia, telah diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama migas, antara lain Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola BP.
Pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan.
"Kami menyadari daya saing Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan internal rate of return (IRR) yang saling menguntungkan bagi pemerintah dan KKKS," ungkap Tutuka.
Terkait perpajakan dan insentif, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan memiliki pemahaman yang sama untuk memberikan fasilitas tersebut demi menunjang usaha migas.
Fasilitas perpajakan dan insentif ini juga diharapkan dapat diberikan untuk kegiatan CCS/CCUS.
Selain hal-hal tersebut, pemerintah juga mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara, mengenai bentuk kontrak kerja sama, ujar Tutuka, pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama gross split menjadi lebih sederhana.
"Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak gross split. Draf usulan telah disampaikan kepada stakeholder, serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan," ujarnya.
Baca juga: Peneliti BRIN sebut optimalisasi bioetanol bisa kurangi kuota impor migas
Baca juga: Pertamina: pengoperasian lapangan migas MLN Aljazair untuk ketahanan energi nasional
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB