Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau serta Polres Dumai dan Bengkalis mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan sembilan tersangka sepanjang 5-11 Juni.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat pengungkapan kasus, Selasa, menyebutkan 39 pekerja migran ilegal gagal diberangkatkan.
"Ditreskrimum Polda Riau mengungkap dua kasus, sedangkan Polres Dumai dan Bengkalis masing-masing satu kasus. Korbannya datang dari berbagai daerah di Indonesia," sebutnya kepada awak media.
Dijelaskan Nandang, Ditreskrimum berhasil menggagalkan upaya tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan migran ilegal di Desa Wonosari Barat, Bengkalis, Kamis (8/6).
Setelah dicek, di dalam rumah ditemukan tiga pekerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan dua korban berhasil kabur terlebih dahulu lantaran merasa belum ada kejelasan dari orang yang membawanya.
Esok harinya, Ditreskrimum kembali menggagalkan keberangkatan saat korban dan pelaku akan masuk kapal penyeberangan. Di dalam mobil ditemukan empat PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan Speedboat melalui Kota Dumai dan Kecamatan Rupat.
"Para korban diminta biaya berangkat Rp4-5 juta. Para pelaku sudah beberapa kali merekrut dan mengantarkan PMI menuju tempat keberangkatan speedboat," lanjut Nandang.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menyebutkan pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan 28 orang calon pekerja migran ilegal.
Rencananya puluhan orang ini akan ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Bengkalis. Setelah diinterogasi, salah satu mengaku bahwa koordinator keberangkatan bernama Azman.
"Salah satu pelaku yang bertugas mengantarkan ke Malaysia mengaku ia mendapatkan Rp500 ribu untuk tiap kegiatan," tutur Reza.
Selain itu, Azman selaku koordinator mengaku memberangkatkan PMI dengan menggunakan visa jalan-jalan dan mendapatkan keuntungan Rp200 ribu per orang.
Sementara itu Satreskrim Polres Dumai mengamankan pelaku berinisial S yang berperan sebagai pencari calon PMI, dan I berperan sebagai penjemput dan mengantar ke penampungan sementara atas perintah dengan ongkos Rp5 juta 500 ribu.
Setelah dilakukan pendalaman, didapati empat calon PMI di sebuah rumah kontrakan. Setelah diinterogasi, pelaku SY mengakui ia bertugas mengantar makanan dan mengurus calon PMI di rumah penampungan.
"Pelaku SY ini juga diperintahkan oleh seseorang yang dipanggil Joker untuk membawa PMI ke Bhatin Solapan," terang Kasatreskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi.
Saat ini terhadap para korban dititipkan di Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan rumah aman Dinas Sosial.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2,4 dan 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Lainnya
2.440 PMI dipulangkan melalui Kepri dan Riau
29 November 2024 7:50 WIB
Polda Riau gagalkan 16 kasus TPPO dengan 41 korban
22 November 2024 16:41 WIB
Pulang ilegal lewat laut, Lanal Dumai tangkap 40 PMI
06 March 2024 17:07 WIB
Delapan PMI ilegal diamankan saat kembali ke Indonesia, disamarkan sebagai pelaut
05 February 2024 18:35 WIB
Masuk ilegal ke Dumai, 36 PMI dari Malaysia diamankan TNI AL
29 December 2023 10:02 WIB
FOTO- Rakor lintas sektoral penanganan dan pencegahan TPPO PMI
04 December 2023 19:40 WIB
4,2 juta PMI ilegal tersebar di luar negeri
04 December 2023 13:43 WIB
Polda Riau gagalkan keberangkatan 226 calon PMI ilegal sepanjang 2023
15 August 2023 20:59 WIB