Polres Inhu Dalami Penyelewengan Bansos Cetak Sawah Rp 500 Juta

id polres inhu, dalami penyelewengan, bansos cetak, sawah rp, 500 juta

Polres Inhu Dalami Penyelewengan Bansos Cetak Sawah Rp 500 Juta

Rengat, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan pendalaman terhadap dugaan penyelewengan proyek bantuan sosial (Bansos) cetak sawah baru seluas mencapai 50 hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku senilai Rp500 juta yang bersumber dari APBN 013.

"Polres Indragiri Hulu segera lakukan gelar perkara untuk kasus tersebut di Mapolda Riau," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barata didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak di Rengat, Rabu.

Dikatakannya, Kasus proyek cetak sawah sudah menjadi hangat ditengah masyarakat dan bahkan menjadi konsumsi berita ditengah warga Indragiri Hulu, karena itu gelar perkara merupakan tindak lanjut hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Inhu dengan harapan akan menuju siapa bakan calon terangka dibalik Bansos ini.

Pihak Polres Indragiri Hulu menjelaskan, kasus tersebut lebih mengarah pada penetapan lokasi cetak sawah baru di Desa Alim yang ternyata berada dalam kawasan hutan, sehingga kuat dugaan, pelaksanaan cetak sawah baru dilakukan tanpa perencanaan yang matang oleh pihak terkait.

"Melihat dari aturan yang ada, setiap penetapan lokasi cetak sawah baru harus diawali dengan penetapan calon lokasi," tegasnya.

Dari hasil proses penyelidikan pihak Polres menunjukan bahwa pada tahun 2013 proyek ini langsung dilakukan penetapan lokasi cetak sawah baru tanpa diawali dengan penetapan calon lokasi pada tahun 2012 lalu. Bahkan lokasi tersebut kuat dugaan berada dalam kawasan hutan.

Sebagai barang bukti juga pihak Polres Indragiri Hulu telah mengamankan satu unit alat berat yang digunakan untuk melakukan pengerjaan proyek cetak sawah tersebut. Alat berat itu saat ini sedang dititipkan ditempat lain karena tempat di Mapolres Inhu terbatas.