Gubri lantik Penjabat Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru, dilarang mutasi pegawai

id penjabat bupati kampar,penjabat wali kota pekanbaru,gubri

Gubri lantik Penjabat Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru, dilarang mutasi pegawai

Gubri Syamsuar Lantik Penjabat Bupati Kampar Mohammad Firdaus. (ANTARA/dok

Kampar (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat Bupati Kampar Mohammad Firdaus di gedung Srindit Pekanbaru, Selasa.

Prosesi itu diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian oleh Masrul Kasmy.

Dari Surat Keputusan Mendagri itu berisikan tugas, wewenang, hak dan kewajiban kedua penjabat untuk menyelenggarakan pemerintahan satu tahun ke depan.

Muflihun diberi amanah untuk melanjutkan sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru paling lama setahun dan mengangkat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau Mohammad Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar untuk setahun ke depan.

Keduanya memiliki kewenangan hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah definitif serta mempunyai tugas, kewajiban dan larangan yang harus ditaati.

Kedua penjabat itu juga dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan berbeda dengan program pembangunan kepala daerah sebelumnya. Hal itu dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Mendagri.

Mereka juga diminta memfasilitasi kegiatan Pemilu 2024 dan menjaga netralitas sebagai ASN, menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

Selepas itu Gubernur Riau Syamsuar mengambil sumpah kepada Penjabat Bupati Kampar Mohammad Firdaus dan penandatangan Berita Acara sumpah jabatan dan penyematan tanda jabatan serta penyerahan Surat Keputusan Mendagri kepada Muflihun.

Kemudian Gubri melalukan pelantikan kepada Mohammad Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3 1179 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau dan Mohammad Firdaus membacakan pakta integritas.

Prosesi selanjutnya pembacaan dan penyerahan jabatan Penjabat Ketua TP PPK Kabupaten Kampar dari Deswita Kamsol kepada Yusi Prastiningsih dari Ketua TP PKK Provinsi Riau Rosnani Syamsuar dan Ketua TP PKK Kota Pekanbaru.

Hadir dalam acara itu mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husen, Jefry Noer, Syawir Hamid, Catur Sugeng Susanto, Azwan, Kamsol dan pejabat lainnya.