DPRD dan Penjabat Bupati Kampar Teken KUA-PPAS APBD Perubahan 2023

id Dprd kampar, dprd kabupaten kampar, kampar

DPRD dan Penjabat Bupati Kampar Teken KUA-PPAS APBD Perubahan 2023

Ketua DPRD Kampar M. Faisal menyaksikan Penjabat Bupati M. Firdaus teken KUA PPAS. (ANTARA/Netty M)

Bangkinang Kota (ANTARA) -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar meneken KUA PPAS APBD Perubahan 2023 sebesar Rp2.704 triliun di ruang rapat paripurna, Senin (28/8/2023).

Penandatangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 dilakukan oleh Ketua DPRD Muhammad Faisal bersama Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil, Repol dan Pj Bupati Kampar Firdaus disaksikan Sekretaris Pemda Kampar Ramlah disaksikan oleh anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.

Ketua DPRD yang memimpin rapat itu mengapresiasi Pj. Bupati dan seluruh kepala OPD melalui TAPD dan DPRD dalam membahas rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini. "Alhamdulillah penandatangan Nota Kesepakatan telah dapat kita lakukan," kata Muhammad Faisal.

Dalam sambutannya sebelum penandatangan dilakukan, Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus menyatakan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pada pasal 89 ayat (1) peraturan pemerintah dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya untuk APBD tahun anggaran 2023 adalah Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Rancangan perubahan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 secara umum mengalami kenaikan sebesar Rp158 miliar lebih atau naik sebesar 6,26 persen dibandingkan dengan murni 2023 sebesar Rp2, 525 triliun lebih menjadi Rp2, 683 triliun lebih.

“Kenaikan terjadi pada pendapatan transfer yaitu transfer pemerintah pusat sebesar Rp51, 743 miliar lebih atau naik sebesar 2,52 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023 dari Rp2, 52 triliun lebih menjadi Rp2,103 triliun, dan transfer antar daerah naik sebesar Rp107, 895 milyar lebih dari Rp192, 501 miliar pada APBD murni menjadi Rp300, 396 miliarlebih pada perubahan APBD 2023,” jelasnya.

Sedangkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan target sebesar Rp1, 549 miliar atau turun sebesar 0,56 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023. Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan 2023 tidak mengalami perubahan.

Penambahan pendapatan ini menyebabkan terjadinya peningkatan belanja. Untuk belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 naik sebesar Rp158 miliar lebih dari Rp2,546 triliun menjadi Rp2,704 triliun.

Sungguh merupakan hal yang membanggakan bagi kita semua, bahwa pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini telah selesai, sehingga antara Pemerintah dan DPRD telah memiliki satu persepsi dan kesepahaman yang diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan.

"Semoga apa yang telah sama-sama kita bahas dapat menyentuh pada substansi dan prioritas pembangunan yang ingin kita capai pada tahun 2023, akhirnya perkenankan kami menyampaikan penghargaan kepada saudara ketua , wakil ketua, para anggota dewan yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan fikiran selama proses pembahasan perubahan kebijakan umum APBD dan PPAS APBD 2023, semua ini tentunya dengan tujuan untuk kesempurnaan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Atas peran aktif dan kerja sama yang baik ini ia mengucapkan terima kasih dankepada seluruh kepala perangkat daerah agar menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Surat Edaran Bupati, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan Standar Satuan Harga Barang dan jasa yang telah disepakati saat ini. (adv)