Pekanbaru (ANTARA) - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka terkait tewasnya tiga pekerja PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam kontainer limbah di CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu.
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat ditemui, Senin, menyebutkan tersangka merupakan supervisor PT PPLI.
"Satu orang ditetapkan tersangka, jabatannya Supervisor PPLI," sebutnya kepada ANTARA.
Lanjutnya, terhadap tersangka ini telah dilakukan pemanggilan dan akan diperiksa kembali pada hari Kamis.
"Sudah kita lakukan pemanggilan terkait meninggalnya tiga pekerja di CMTF Balam," tambahnya.
Baca juga: Kronologi penemuan tiga pekerja PPLI yang tewas dalam tangki limbah
Sebelumnya diketahui tiga pekerja PT PPLI dilaporkan terjatuh ke dalam kontainer limbah di CMTF Balam Selatan, Rokan Hilir, Jumat (24/2).
Akibat terjatuh ke dalam kontainer limbah tersebut, tiga karyawan tewas tenggelam dalam pekerjaan house keeping.
Adapun tiga karyawan PT.PPLI yang menjadi korban dalam kejadian ini Hendri sebagai Person Managing Control of Work (PMCOW), Ade sebagai Operator Dewatring dan Dedy sebagai Operator Evaporator.
Kematian ketiganya diketahui saat rekan kerja yang baru selesai mendirikan shalat dan ingin melanjutkan pekerjaan, menemukan mereka mengambang dalam kontainer limbah.