Siak (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Siak mengamankan seorang pria penumpang kapal berinisial AS (30) yang membawa 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan dua bungkus pil ekstasi berisi 1.897 butir.
Kepala Polres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja dalam konferensi pers, di Siak, Selasa, mengatakan tersangka diamankan personel Satuan Pol Air dan Udara Polres Siak berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.
"Atas informasi tersebut personel Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar Perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton," kata Kapolres.
Dia mengatakan Personel Satpolairud melakukan pengecekan dan penyelidikan di Pelabuhan Tanjung Buton pada Kamis (6/4). Dalam hal ini melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ada ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika. Barang itu dibawa oleh penumpang AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun.
"Dia didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang di dalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas," terang AKBP Ronald
Lebih lanjut ia memaparkan barang bawaan tersebut sabu sebanyak 21 bungkus dan pil ekstasi dua bungkus. Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
"Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki," katanya.
AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kg apabila berhasil menyelesaikan tugasnya.
Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3.
Berita Lainnya
Sosialisasikan bahaya narkoba di SMAN2 Siak, Polres ajak jaga kondusivitas
06 November 2024 15:10 WIB
Polres Siak tangkap pria miliki 1,8 kg ganja kering
02 September 2024 21:15 WIB
Sempat dibuang ke sumur, Polres Siak amankan 100 gram lebih sabu
01 June 2024 13:10 WIB
Polres Siak hancurkan narkoba, knalpot, dan ratusan botol miras
05 April 2024 21:08 WIB
Polsek Siak Kecil gencarkan pencegahan narkoba melalui kearifan lokal
14 August 2023 18:57 WIB
Melawan saat digrebek, pengedar sabu di Siak didor polisi
11 July 2023 12:12 WIB
Oknum polisi di Siak dipecat karena terlibat narkoba
23 May 2023 15:38 WIB
Petugas Rutan Siak temukan sabu dilempar dari luar tembok
25 May 2022 16:48 WIB