Pekanbaru (ANTARA) - Penemuan mayat Deri Kurniawan (25) di tepi Danau Buatan Pekanbaru pada Minggu (9/4) ternyata diketahui dibunuh oleh teman masa kecilnya sendiri, Novaldi (25).
Novaldi yang saat itu turut ditemukan di lokasi, berniat untuk mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk membayar hutang. Korban dan pelaku diketahui merupakan teman semasa kecil dan satu sekolah di SD yang sama.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin, menjelaskan awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk minta tolong diantarkan ke salah satu bengkel di Palas.
"Kebetulan kerja sampingan korban adalah ojek online (Ojol). Korban sempat menolak dengan alasan sedang tidak kerja, sebelum akhirnya disetujui," sebut Pria Budi kepada awak media.
Kemudian keduanya berboncengan menuju Palas. Namun sebelum tiba di lokasi tujuan, pelaku ingin menjemput aki mobil di sekitar Danau Buatan.
Baca juga: Dua pria terkapar di tepi Danau Buatan Pekanbaru, satu tewas
Di sekitar tempat yang sepi, pelaku meminta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah situasi dinilai aman, di sanalah ia melancarkan aksinya.
"Di tempat yang sepi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam leher, wajah, punggung korban," tutur Pria Budi.
Lanjutnya, korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan di antara keduanya hingga akhirnya Deri tewas di tangan Novaldi.
"Rencananya motor yang dirampas pelaku ini akan dijual untuk membayar hutangnya sebesar Rp2 juta," sebutnya.
Namun belum sempat pelaku melarikan motor, seorang saksi tiba di lokasi sehingga Novaldi berpura-pura bahwa mereka adalah korban jambret.
"Pelaku membuat alibi bahwa mereka dijambret. Namun setelah kami telusuri dari kesaksian dan alibi, ada hal yang mencurigakan. Pertanyaan yang kami lontarkan berulang-ulang, selalu diberikan jawaban yang berbeda oleh pelaku," sambung Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.
Tambah Andrie, pihaknya juga menemukan darah korban dari sampel kuku tersangka setelah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Berita Lainnya
Dua pria terkapar di tepi Danau Buatan Pekanbaru, satu tewas
09 April 2023 15:34 WIB
Tabur benih ikan meriahkan Kopdargab Teruci se-Sumatera di Pekanbaru
18 June 2022 12:52 WIB
Mengenalkan Danau Buatan Pekanbaru lewat "Trail Run 2022"
05 March 2022 15:43 WIB
Terdakwa Korupsi Danau Buatan Dituntut Lima Tahun
13 November 2018 17:00 WIB
Begini Latihan Bertahan Hidup Prajurit Lanud Roesmin Nurjadin di Danau Buatan
11 February 2018 15:45 WIB
Polisi Temukan Korban Tenggelam Danau Buatan Pekanbaru
28 December 2017 15:50 WIB
Proses Pencarian Warga Yang Tenggelam Di Danau Buatan Masih Dilakukan
27 December 2017 21:00 WIB
Kerap cekcok lantaran cemburu, suami di Pekanbaru tega bunuh istri
20 November 2024 22:27 WIB