Terdakwa Korupsi Danau Buatan Dituntut Lima Tahun

id terdakwa korupsi, danau buatan, dituntut lima tahun

Terdakwa Korupsi Danau Buatan Dituntut Lima Tahun

Pekanbaru (Antarariau.com) - Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan danau buatan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang menelan anggaran Rp1,7 miliar dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Mochtar Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa menyatakan ketiga terdakwa masing-masing Saidin, Wira Saputra dan Mohammad Taufik terbukti melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa masing-masing Saidin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Rokan Hilir, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek terbukti bersalah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp449 juta.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, Wira Saputra selalu pimpinan perusahaan yang menggarap proyek tersebut dibebankan dengan hukuman lebih tinggi. Wira selain dibebankan membayar denda juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi kerugian negara sebesar Rp449 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Namun, kerugian itu dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kompak mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

"Silahkan saudara terdakwa maupun penasihat hukum menyiapkan pledoi," kata Bambang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi.

Pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp1,7 miliar. Proyek itu dikerjakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil. Seharusnya, pembangunan Danau Buatan tersebut dilakukan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran.

Dalam pengerjaannya, proyek tersebut justru tak sesuai spesifikasi sementara anggaran telah dicairkan 100 persen.

Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar R449 juta lebih.