Ditresnarkoba Riau Kesulitan Tangani Narkoba Jenis Baru

id ditresnarkoba riau, kesulitan tangani, narkoba jenis baru

Ditresnarkoba Riau Kesulitan Tangani Narkoba Jenis Baru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mengakui kesulitan untuk menangani kasus narkotika dan obat-obatan terlarang jenis baru seperti metilon atau yang disebut molly.

"Untuk sekarang jenis narkoba itu dan yang baru dengan jenis berbeda belum ada di undang-undang sehingga penerapannya sulit," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya dikabarkan peredaran narkoba jenis baru tersebut khususnya untuk pil metilon telah beredar di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Riau.

Aparat setempat juga sempat menangkap para pengguna barang haram jenis baru itu, namun kemudian membebaskannya dengan alasan narkoba tersebut belum terdaftar dalam undang-undang.

"Kita tunggu saja nanti karena akan dimasukkan 24 jenis narkoba baru ke dalam undang-undang. Itu diusulkan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional)," kata Hermansyah.

Hasil penelusuran, ternyata ditemukan sejumlah jenis narkotika baru beredar di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Beberapa diantaranya adalah metilon dan ketamin cair yang sebelumnya juga telah sempat beredar di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung dan Batam.

Untuk metilon sangat populer dengan nama pil "molly" setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap selebritis muda asal Bandung, Raffi Ahmad, yang mengkonsumsi obat tersebut.

Metilon ditengarai mulai masuk ke Indonesia sejak beberapa tahun lalu dan terus beredar luas di berbagai wilayah tanah air.