Pria di Rohul tewas usai bermesraan, tiga pelaku dibekuk

id Pembunuhan di Rohul

Pria di Rohul tewas usai bermesraan, tiga pelaku dibekuk

Kepolisian saat pengungkapan kasus di Mapolres Rokan Hulu. (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu)

Saat melakukan perbuatan tersebut, PM lemas serta kejang-kejang dan kemudian menimpa badan PA,
Rokan Hulu (ANTARA) - Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia usai berhubungan badan dengan wanita yang diduga selingkuhannya di area perkebunan sawit di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu.

Kasatreskrim Polres Rohul AKP Raja Putra Napitupulu dalam pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan peristiwa tersebut diketahui setelah ditemukannya mayat pria berinisial PM (61) di kebun sawit, Rabu (22/2).

"PM diketahui telah dilaporkan hilang oleh keluarganya dua hari sebelum ditemukan dalam keadaan tak bernyawa," sebutnya kepada awak media.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dicurigailah seorang wanita berinisial PA (26) yang ternyata memiliki hubungan gelap dengan pria tersebut.

Pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Korban ini berjanji membayarkan seluruh hutang PA dan memberikan sejumlah uang apabila mau berhubungan layaknya suami istri.

Dikatakan Raja, PA kemudian setuju dan keduanya janji bertemu. Saat melakukan perbuatan tersebut, PM lemas serta kejang-kejang dan kemudian menimpa badan PA.

"Lantaran badan korban besar dan berat, PA kemudian mendorong lehernya hingga hingga menyumbat saluran pernapasan korban dan terjatuh ke tanah. Pelaku kemudian meninggalkan PM yang tak lagi bergerak," lanjutnya.

Setelah itu, pelaku PA mengambil handphone korban untuk menghapus isi percakapan mereka. PA juga menceritakan masalah tersebut kepada kakaknya yakni YY. Kemudian pelaku YY ini meminta bantuan kepada pacarnya yakni BP.

"Awalnya pelaku PA dan YY ini berniat mengambil handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun pelaku BP justru mengambil sepeda motor korban," pungkas Raja.

Setelah mengetahui identitas pelaku, aparat kepolisian segera melakukan meringkus tiga pelaku tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku disangkakan atas Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.