Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi penanda Indonesia telah mencapai tonggak baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab.
"Selama 77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekaranglah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri," kata Moeldoko dalam siaran pers bersama KSP-Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan KUHP yang telah disahkan merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Sementara itu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait KUHP.
Menurutnya, secara geopolitik diperlukan penegasan otonomis strategis Indonesia pascapengesahan KUHP, yang diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Gubernur Lemhannas mengemukakan bahwa pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.
“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta
memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.
Sedangkan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa secara pragmatis dalam setiap produk hukum yang dilahirkan akan ada perbedaan pandangan yang mewarnai dinamika seputar produk hukum tersebut.
Untuk itu,Jaleswari menekankan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut.
“Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang melalui koridor judicialreview di Mahkamah Konstitusi," kata Jaleswari.
Jaleswari menekankan Pemerintah akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: KSP Moeldoko ingatkan jangan ada yang mainkan harga dan stok pangan
Baca juga: KSP: Pemerintah pusat/pemda perlu percepat perbaikan perizinan usaha minerba
Berita Lainnya
Menparekraf Sandiaga Uno akan perkuat penegakan regulasi keselamatan kapal wisata
06 May 2024 18:44 WIB
Harga emas batangan Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
06 May 2024 10:00 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Senin dibuka menguat 36,86 poin
06 May 2024 9:56 WIB
Nilai tukar rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp15.985 per dolar AS
06 May 2024 9:53 WIB
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB