Polres Kampar serahkan berkas kasus dugaan pemalsuan ijazah Kades Utama Karya

id Ijazah palsu

Polres Kampar serahkan berkas kasus dugaan pemalsuan ijazah Kades Utama Karya

Ilustrasi ijazah palsu (ANTARA/HO)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Polres Kampar sudah menyerahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu bersama Kepala Desa Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah ke kejaksaan Negeri Kampar pada Selasa (29/11).

"Karena sudah lengkap, maka kita sudah menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri, untuk lebih jelas ditahan atau tidak silahkan ditanyakan kepada pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, Sabtu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman dikonfirmasi melalui Kasi Intel Rendi Winata menyampaikan, "Nanti saya liat dan cek terlebih dahulu, saat ini sedang lagi ada acara,' ujarnya.

Hingga hari ini belum diperoleh informasi yang lebih lanjut tentang kebenaran informasi itu.

Kasus ijazah palsu Kepala Desa Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah yang dilaporkan pada Polres Kampar pada 27 Januari 2021 yang sempat mengendap saat susah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Ketika dikonfirmasi ke Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Agung Andytya Romadhon yang dimintai komentarnya mengatakan bahwa dia mengetahui kades itu sudah ditahan dari warga masyarakat.

"Pertama sekali saya dapat info dari warga, bahwa Selasa (29/11/2022) malam Rabu kades resmi di tahan. Lalu saya konfirmasi kepada penyidik Polres, dan benar sekitar jam 07 sore penyidik menyerahkan berkas berikut tersangkanya," kata dia.

Dia katakan, demi keadilan masyarakat yang menuntut kebenaran sebuah dugaan dan kepastian hukum, maka sangat kami harapkan keseriusan aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya dengan seadil-adilnya, karena ini sudah mengendap dan berlarut-larut.

“Kami minta Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar juga Kepala Kepolisian RI untuk memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau juga Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kampar agar cepat menyelesaikan kasus ini dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang serta mendapatkan putusan yang memihak kepada rakyat,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada pihak Pemerintah Desa dan Penjabat Bupati Kampar Kamsol dapat mengevaluasi atas permasalahan ini, “Orang menggunakan ijazah palsu kok bisa tetap menjadi kepala desa,” kata dia.

Pada berita sebelumnya, Kades Utama Karya Sunyamin terbukti melakukan pemalsuan ijazah mulai saat pencalonan pada 2008. Dengan segala bukti dan kronologis kebohongan itu dapat diungkapkan oleh pihak BPD dan panitia desa.