Lebak, (Antarariau.com) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Baijuri menegaskan penggunaan ijazah palsu hukumnya menurut ajaran Islam haram, karena terdapat kebohongan publik kepada masyarakat.
"Kami berharap mereka para pelaku ijazah palsu diusut dan diproses secara hukum," kata Baijuri saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Selama ini, penggunaan ijazah palsu begitu marak dan tren juga mencoreng dunia pendidikan umum maupun perguruan tinggi.
Mereka menggunakan ijazah palsu tersebut untuk keperluan persyaratan jabatan dan pekerjaan.
Sebab penerapan selembar kertas ijazah di Tanah Air cukup diperlukan untuk memangku kedudukan jabatan baik di lembaga pemerintahan maupun legislatif.
Namun, di sejumlah negara-negara maju, seperti Amerika Serikat yang diperlukan keahlian dan kemampuan kompetensinya bukan selembar kertas itu.
"Kami minta penggunaan ijazah palsu itu diproses secara hukum juga termasuk lembaga pendidikan yang menerbitkannya," katanya.
Menurut dia, ajaran Islam melarang melakukan kebohongan publik karena merupakan kejahatan sehingga hukumnya haram bagi pelaku penggunaan ijazah palsu.
Mengutif sebuah hadis berpeganglah pada kebenaran dan kejujuran sebab kebenaran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga.
Namun, sebaliknya takutlah pada kebohongan dan kecurangan, sesungguhnya kebohongan itu menuju perbuatan buruk dan jahat maka mereka akan masuk dalam neraka.
"Saya kira jelas-jelas penggunaan ijazah palsu itu merupakan perbuatan kejahatan dan kebohongan serta kecurangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya mendesak Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi agar memperketat perizinan lembaga perguruan tinggi sehingga tidak terjadi penerbitan ijazah palsu.
Sebab lembaga perguruan tinggi harus melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas dan memiliki kompetensi di bidangnya sehingga dapat menunjang peningkatan sumber daya manusia (SDM).
"Kami berharap pemegang ijazah palsu dapat diproses secara hukum karena merupakan kebohongan dan kejahatan publik," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, mereka para pemegang ijazah palsu bisa terkena hukuman berupa sanksi pidana juga pencopotan jabatan.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana dan diatur pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar.
"Kami berharap masyarakat tidak menggunakan ijazah palsu karena bisa terkena hukuman itu," katanya.
Berita Lainnya
MUI minta ICC untuk tidak ragu dalam menangkap PM Benjamin Netanyahu
03 May 2024 11:44 WIB
MUI: Tradisi Lebaran Ketupat tidak bertentangan dengan Islam
19 April 2024 15:56 WIB
MUI ajak umat Islam untuk isi Ramadhan dengan berbagai kebaikan
02 March 2024 12:04 WIB
Ketua MUI imbau masyarakat jaga suasana kondusif jelang pencoblosan pemilu
13 February 2024 13:43 WIB
MUI: Putusan ICJ ke Israel merupakan langkah penting secara hukum internasional
27 January 2024 17:01 WIB
MUI dan Polda Riau sepakat jaga keamanan jelang pemilu
19 January 2024 19:00 WIB
Giliran MUI Riau rekomendasikan kandidat PJ Gubernur, ada sekda hingga rektor
01 December 2023 16:53 WIB
MUI Siak latih 50 dai dan imam masjid
23 November 2023 20:16 WIB