Polisi Isyaratkan Penghentian Ijazah Palsu Anak Gubernur

id polisi isyaratkan, penghentian ijazah, palsu anak gubernur

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik dari Kepolisian Dearah Riau mengisyaratkan dilakukannya penghentian penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu oleh Erianda selaku Wakil Bupati Rokan Hilir dan anak Gubernur Annas Maamun.

"Kami telah terus memonitor perkara yang dilaporkan oleh klien kami itu," kata Karmalis selaku kuasa hukum Faisal, pelapor atas kasus dugaan ijazah palsu anak gubernur di Pekanbaru, Kamis siang.

Ia mengatakan, pada rabu (13/8) Faisal telah diminta penyidik untuk memberikan keterangan dalam laporan dugaan pemalsuan Ijazah oleh Erianda.

"Waktu itu saya dilemparkan sebanyak 22 pertanyaan," kata Faisal mendampingi kuasa hukumnya dalam jumpa pers.

Anehnya, demikian Karmailis, pelapor juga terus didesak oleh penyidik untuk memberikan informasi terkait identitas informan yang memberikan seluruh informasi berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Erianda.

"Namun demi menjaga kerahasiaan identitas informan, Faisal tidak memberitahukannya karena itu sudah menjadi komitmen dia," katanya.

Ketika itu, lanjut kata dia, untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebenarnya sudah selesai, namun belum ditanda tangani oleh Faisal.

Saat itu, kata dia lagi, penyidik masih terus ngotot untuk meminta identitas informan tersebut dengan alasan jika tidak diberikan, maka penyelidikan akan "jalan di tempat".

"Padahal, apa yang ditanyakan itu bukanlah substansial perkara. Harusnya kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait kebenaran atas informasi tersebut. dan itu saja seharusnya bisa dilanjutkan," kata dia.

Kasus sebelumnya tersebut dilaporkan langsung oleh Faisal ke Kapolda Riau setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tidak menerima laporan pada Rabu, 16 Juli 2014.

Faisal menyampaikan sejumlah berkas kepada Kapolda Riau yang salah satunya surat dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (STIE YAI) Jakarta ke Inspektorat Rokan Hilir.

Isi surat tersebut menyatakan, ijazah anak dari Gubernur Riau Annas Maamun itu palsu.

Dalam surat yang dibawanya, STIE YAI menyatakan, tanggal kelulusan Erianda di perguruan tinggi tersebut tidak ada pada sistem database.

Kemudian nama Erianda tidak tercantum dalam serah terima ijazah. Kemudian juga dinyatakan nomor seri ijazah Erianda merupakan milik orang lain.

Di balik ijazah juga tidak terdapat tanggal SK dan PT Nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit. Terakhir, jumlah SKS tidak terpenuhi, dimana dari 156 SKS cuma 150 yang baru terpenuhi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan, tidak benar akan ada penghentian penyidikan seperti yang dikabarkan.

Guntur mengatakan, pihak penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

"Untuk tidak memberikan identitas informan ke penyidik itu merupakan hak dia (pelapor). Namun saat ini penyidik tetap menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk juga yang mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah itu adalah palsu," kata dia.

Selain itu, lanjut kata Guntur, penyidik juga akan memintai keterangan ahli yang berkompeten untuk menyatakan sah atau tidaknya surat tersebut.

"Mana dokumen-dokumen yang dilaporkan tidak itu tentu harus butuh keterangan ahli dan penyelidikan," katanya.