Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik dari Kepolisian Dearah Riau mengisyaratkan dilakukannya penghentian penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu oleh Erianda selaku Wakil Bupati Rokan Hilir dan anak Gubernur Annas Maamun.
"Kami telah terus memonitor perkara yang dilaporkan oleh klien kami itu," kata Karmalis selaku kuasa hukum Faisal, pelapor atas kasus dugaan ijazah palsu anak gubernur di Pekanbaru, Kamis siang.
Ia mengatakan, pada rabu (13/8) Faisal telah diminta penyidik untuk memberikan keterangan dalam laporan dugaan pemalsuan Ijazah oleh Erianda.
"Waktu itu saya dilemparkan sebanyak 22 pertanyaan," kata Faisal mendampingi kuasa hukumnya dalam jumpa pers.
Anehnya, demikian Karmailis, pelapor juga terus didesak oleh penyidik untuk memberikan informasi terkait identitas informan yang memberikan seluruh informasi berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Erianda.
"Namun demi menjaga kerahasiaan identitas informan, Faisal tidak memberitahukannya karena itu sudah menjadi komitmen dia," katanya.
Ketika itu, lanjut kata dia, untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebenarnya sudah selesai, namun belum ditanda tangani oleh Faisal.
Saat itu, kata dia lagi, penyidik masih terus ngotot untuk meminta identitas informan tersebut dengan alasan jika tidak diberikan, maka penyelidikan akan "jalan di tempat".
"Padahal, apa yang ditanyakan itu bukanlah substansial perkara. Harusnya kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait kebenaran atas informasi tersebut. dan itu saja seharusnya bisa dilanjutkan," kata dia.
Kasus sebelumnya tersebut dilaporkan langsung oleh Faisal ke Kapolda Riau setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tidak menerima laporan pada Rabu, 16 Juli 2014.
Faisal menyampaikan sejumlah berkas kepada Kapolda Riau yang salah satunya surat dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (STIE YAI) Jakarta ke Inspektorat Rokan Hilir.
Isi surat tersebut menyatakan, ijazah anak dari Gubernur Riau Annas Maamun itu palsu.
Dalam surat yang dibawanya, STIE YAI menyatakan, tanggal kelulusan Erianda di perguruan tinggi tersebut tidak ada pada sistem database.
Kemudian nama Erianda tidak tercantum dalam serah terima ijazah. Kemudian juga dinyatakan nomor seri ijazah Erianda merupakan milik orang lain.
Di balik ijazah juga tidak terdapat tanggal SK dan PT Nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit. Terakhir, jumlah SKS tidak terpenuhi, dimana dari 156 SKS cuma 150 yang baru terpenuhi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan, tidak benar akan ada penghentian penyidikan seperti yang dikabarkan.
Guntur mengatakan, pihak penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
"Untuk tidak memberikan identitas informan ke penyidik itu merupakan hak dia (pelapor). Namun saat ini penyidik tetap menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk juga yang mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah itu adalah palsu," kata dia.
Selain itu, lanjut kata Guntur, penyidik juga akan memintai keterangan ahli yang berkompeten untuk menyatakan sah atau tidaknya surat tersebut.
"Mana dokumen-dokumen yang dilaporkan tidak itu tentu harus butuh keterangan ahli dan penyelidikan," katanya.
Berita Lainnya
Polda Didesak Tuntaskan Ijazah Palsu Anak Gubernur
12 August 2014 15:45 WIB
Polisi: Butuh Ahli Ungkapkan Dugaan Ijazah Palsu Anak Gubernur Riau
06 August 2014 19:40 WIB
Polda Bentuk Tim Ijazah Palsu Anak Gubernur
05 August 2014 13:29 WIB
Polisi Selidiki Ijazah Palsu Anak Gubernur Riau
21 July 2014 17:26 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB