Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau membentuk tim untuk mengusut dugaan kasus ijazah palsu Erianda, anak Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir.
"Informasi yang kami terima sudah ada tim yang akan mengusut kasus tersebut. Katanya baru akan dibentuk dalam pekan ini," kata Faisal, pelapor atas perkara itu kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, bersama tim pengacara telah mempertanyakan kasus tersebut ke Polda Riau.
"Pihak Polda berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan akan menelusurinya," kata dia.
Faisal mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan perkara itu dilaporkan sejak 16 Juli 2014 namun belum ada perkembangan hingga saat ini.
Ia menjelaskan, laporan yang diajukan ke kepolisian masih dalam bentuk pengaduan mengingat bukti-bukti yang diajukan masih belum optimal.
Sebelumnya dikabarkan, penyidik Polda Riau mulai menyelidiki pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan anak Gubernur Riau Annas Maamun, atas nama Erianda, sewaktu mengajukan diri menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir.
"Sejumlah data, keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana masih dikumpulkan. Perintah penyelidikan langsung dikeluarkan oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, setelah menerima surat pengaduan masyarakat dari Faisal Reza," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Ia mengatakan, pemeriksaan dan pemanggilan saksi akan dilakukan penyidik, namun sejauh ini masih disiapkan.
Sementara terlapor, Erianda, pemanggilannya belum dijadwalkan oleh penyidik.
Menurut Guntur, penyidikan kasus ini menggunakan Pasal 263 dan 266 KUHP, dimana salah satu pasal mengatur penggunaan dokumen palsu untuk melakukan sesuatu.
Faisal menyampaikan sejumlah berkas kepada Kapolda Riau, salah satunya surat dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia Jakarta ke Inspektorat Rokan Hilir.
Isi suratnya kata dia menyatakan ijazah anak dari Gubernur Riau Annas Maamun itu palsu.
Dalam surat yang dibawanya, STIE YAI menyatakan, tanggal kelulusan Erianda di perguruan tinggi tersebut tidak ada pada sistem database.
"Kemudian nama Erianda tidak tercantum dalam serah terima ijazah," kata dia.
Kemudian, kata dia, dinyatakan juga nomor seri ijazah Erianda merupakan milik orang lain.
Dibalik ijazah katanya juga tidak terdapat tanggal SK dan PT Nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit.
"Terakhir, jumlah SKS tidak terpenuhi, dimana dari 156 SKS cuma 150 yang baru terpenuhi," katanya.
Berita Lainnya
Menang prapid dugaan korupsi Bank BUMN senilai Rp46 miliar, Polda Riau kejar TPPU tersangka
16 November 2024 11:50 WIB
Kapolres Rohil dan Kabid Propam Polda Riau cek sarpras pengamanan pilkada
16 November 2024 11:38 WIB
Laga Grup C Indonesia lawan Jepang, Polda Metro kerahkan 2.500 personel
15 November 2024 11:53 WIB
HUT Brimob, Kapolda tegaskan Brimob harus jadi pasukan elite kebanggaan Polri
14 November 2024 14:53 WIB
Polda Riau buru Liong Tjai tersangka korupsi pipa transmisi di Inhil
14 November 2024 11:27 WIB
Kakak beradik di Pekanbaru curi pakaian di puluhan toko untuk dijual kembali
07 November 2024 19:33 WIB
Itwasda Polda Riau audit kesiapan pilkada di Bengkalis
07 November 2024 11:28 WIB
Polda Riau tangkap 16 tersangka judi online serta take down ratusan situs
06 November 2024 15:02 WIB