Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Tidak memiliki bukti yang lengkap dan saksi, akhirnya laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan MFR kepada salah satu Bakal Calon Wakil Bupati (Wabup) Rohil dihentikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelumnya pada Sabtu 15 Agustus lalu MFR (Pelapor), melapor kepada Panwaslu bahwa ada salah satu calon Wabup Rohil diduga mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil menggunakan ijazah Paket C dan palsu.
"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, baik pelapor, terlapor maupun pihak KPUD. Dari kajian yang kita olah berdasarkan informasi yang kita peroleh, kemudian ada surat keterangan pendidikannnya ternyata yang bersangkutan benar telah menjalani pendidikan Paket C di salah satu Lembaga Pendidikan di Medan," kata Ketua Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, Rabu (19/8) diruang kerjanya.
Jaka mengungkapkan, MFR selaku pelapor juga tidak memiliki bukti dan saksi bahwa ijazah itu palsu. Ditambah lagi pelapor mendapatkan informasi ijazah palsu tersebut sudah 4 bulan yang lalu.
"Kita menyimpulkan bahwa laporan itu kadaluarsa dan sudah dihentikan," tegas Jaka.
Terpisah, calon Wakil Bupati Rohil (Terlapor) saat dihubungi melalui selulernya mengatakan bahwa semua persoalan itu sepenuhnya diserahkan kepada Panwaslu.
"Kita serahkan saja ke Panwaslu, mereka kan lebih tahu menilai dan mempelajari setiap laporan yang masuk," katanya singkat.
Oleh Dedi Dahmudi