Banyak Caleg Tidak Laporkan Dana Kampanye

id banyak caleg, tidak laporkan, dana kampanye

Banyak Caleg Tidak Laporkan Dana Kampanye

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisioner KPU Budhiyan Putra Ali mengatakan belum ada menerima laporan dana kampanye dari masing-masing calon legislatif (Caleg) melainkan hanya dari partai politik.

"Itu saya heran laporan partai ada tapi laporan dari masing-masing Caleg tidak ada. Padahal kedua itu harus sejalan sesuai dengan peraturan KPU no 17 tentang pelaporan dana kampanye calon legislatif," kata Budhiyan Putra Ali di Pekanbaru, Senin.

Laporan Caleg dalam aturan tersebut sudah harus dilakukan setelah tiga hari ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sedangkan untuk Partai Politik harusnya telah jauh hari karena waktunya tiga hari setelah ditetapkan Partai Politik peserta Pemilu tanggal 8 Januari 2013.

Laporan dana kampanye secara administratif juga dilaporkan oleh bendahara partai karena partai lah yang mengajukannya menjadi DCT. Namun sebelum bendahara Partai menyerahkan laporan, para Caleg harus terlebih dahulu menyusun sendiri laporannya ke partai untuk diteruskan ke KPU.

Akan tetapi fakta yang terjadi adalah yang dilaporkan saat ini hanya laporan dana kampanye partai, tidak para calegnya. Jika tidak bisa para caleg tersebut membuat skema laporan, KPU menyarankan agar caleg atau partai bekeerja sama dengan akuntan publik.

"Seharusnya caleg menggandeng akuntan publik untuk konsultasi laporan keuangan," kata Budhiyan.

Sementara itu akuntan publik yang memberikan materi laporan keuangan kepada para Caleg DPRD Riau, Hariswanto mengatakan memang akuntan publik ini nantinya akan menganalisis dan membimbing serta konsultasi mengerjakan laporan keuangan.

Tak hanya caleg, partaipun juga seharusnya bisa menggnakan akuntan publik dalam pembuatan laporan. Dalam Memorandum Of Understanding (MOU) KPU RI dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Hariswanto menyebut bahwa akuntan publik bisa melayani partai politik dalam konsultasi laporan keuangan dana kampanye.

"Mou ada antara KPU RI dan IAI bahwa 1 Akuntan Publik bisa melayani dua Partai Politik apabila dia sendiri. Kalau lebih dari satu berarti kelipatannya. Contohnya dua akuntan publik bisa melayani 4 parpol," kata Hariswanto.

(Bayu Agustari Adha)