Pekanbaru, (antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan sejauh ini masih banyak calon legislatif yang melanggar aturan khususnya dalam pemasangan baliho dan spanduk.
"Entah mereka tidak mengerti atau justru sengaja tidak mau tahu terkait adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru, Budi Candra kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu siang.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan kampanye para calon legislatif (caleg) baik itu untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam aturan tersebut kata dia, disebutkan satu orang caleg hanya dibolehkan memasang satu spanduk pada zona kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Namun fakta di lapangan justru berbalik. Kebanyakan caleg malah memasang banyak spanduk dan ini merupakan satu pelanggaran serius," katanya.
Secara tidak langsung menurut dia, para caleg tersebut tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Terkait dengan hal itu, Budi mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan penertiban.
"Ini dilakukan agar pemilihan calon legislatif mendatang dapat tetap kondusif. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi," katanya.
Berita Lainnya
Panwaslu: Banyak PNS Di Inhu Terlibat Pilkada
10 May 2010 12:50 WIB
Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
03 November 2023 7:30 WIB
Bawaslu Inhil Tertibkan Belasan Atribut Kampanye Langgar Aturan
22 February 2019 14:17 WIB
Bawaslu: 19 Caleg Langgar Aturan Kampanye
20 March 2014 20:33 WIB
Bawaslu Catat 19 Caleg Langgar Kampanye
11 March 2014 15:54 WIB
Hanura Riau Bantah Caleg Langgar Aturan
04 February 2014 11:37 WIB
Caleg PAN dan Demokrat Terbanyak Langgar Aturan Kampanye
31 January 2014 12:12 WIB
Pemasangan Baliho Pasangan Calon Melanggar Aturan kampanye
22 November 2013 20:04 WIB