Pekanbaru, (Antarariau.com) - Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat terbanyak melanggar aturan dalam berkampanye di wilayah Provinsi Riau, kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Riau Rusidi Rusdan.
"Masing-masing terdata ada sebanyak empat caleg yang terbukti melanggar dan tengah dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Rusidi Rusdan kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Dari PAN, demikian Rusidi, yakni ada Ferdi Jaswir dan Abunawas yang merupakan caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Kemudian, lanjut kata dia, Ardiman Daulay yang merupakan caleg PAN untuk DPRD Provinsi Riau serta Wansyamsir Yus yang merupakan caleg untuk DPR RI (Pusat).
Sementara dari Partai Demokrat, kata Rusidi, juga ada empat caleg yang diindikasi melanggar aturan berkampanye.
Mereka adalah Mulyeti Anizur untuk DPRD Riau, Koko Iskandar untuk DPRD Riau, dan Tengku Azwendi Fajri untuk DPRD Kota Pekanbaru.
Kemudian ada juga Mukhniarti yang merupakan istri dari pengusaha media di Riau, maju sebagai caleg dari Demokrat untuk DPR RI.
Ia mengatakan, sebenarnya ada 21 caleg dari sepuluh partai yang diindikasi melanggar aturan berkampanye dengan memasang iklan di sejumlah koran lokal di Riau. "Namun yang terbanyak dari Demokrat dan PAN," katanya.
Berita Lainnya
PAN Riau buka penjaringan caleg baru, Kades pun dirayu
04 February 2022 14:52 WIB
Caleg Perempuan PAN, Yoshi Erlina Peduli Buruh Migas Riau
03 April 2014 20:12 WIB
PAN Andalkan Caleg Rebut Kursi Rusli Zainal
25 April 2013 8:31 WIB
Demokrat sebut komunikasi dengan Ganjar dan Prabowo berjalan baik
09 September 2023 12:29 WIB
Partai Demokrat akui ada pertemuan "Tim Delapan" dan Bacapres Anies
18 August 2023 10:05 WIB
Bertemu Anies Baswedan, Demokrat Riau bahas soal AHY dan kemenangan pilpres
05 December 2022 14:06 WIB
Survei: PDI Perjuangan dan Partai Demokrat di posisi teratas elektabilitas
08 November 2022 16:38 WIB
Anies Baswedan beri sinyal peluang NasDem, Demokrat, dan PKS dalam satu aliran
07 October 2022 14:47 WIB