Bawaslu Inhil Tertibkan Belasan Atribut Kampanye Langgar Aturan

id KPU Inhil, M Dong, Pemilu 2019, Caleg Inhil,bawaslu inhil,bawaslu

Bawaslu Inhil Tertibkan Belasan Atribut Kampanye Langgar Aturan

Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye oleh Bawaslu dan Satpol PP Inhil (Antaranews/Adriah)

Tembilahan, (Antaranews Riau) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar peraturan di Kota Tembilahan, Jumat (22/2).

Sedikitnya ada 13 alat peraga kampanye (APK_ dan 15 bahan kampanye (BK) yang di tertibkan di kawasan Taman kota dan Lapangan Gajah Mada Tembilahan serta Lokasi Pasar Pagi.

Ketua Bawaslu Inhil M Dong, mengungkapkan, pada dasarnya lokasi Taman Kota dan Lapangan Gajah Mada merupakan titik pemasangan APK yang diperbolehkan berdasarkan SK KPU Inhil Nomor 70 yang berbunyi "Setiap peserta selama lokasi masih tersedia boleh memasangnya", namun pemasangan APK dan BK yang terlihat sangat tidak beraturan dan melanggar estetika.

"Yang menjadi sasaran penertiban kali ini adalah APK dan Bahan Kampanye yang terpasang menempel lansung pada pagar-pagar taman dan lapangan yang terlihat sangat tidak beraturan sehingga merusak pemandangan dan melanggar estetika," tutur M Dong.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan 10 APK Jumbo Caleg Di Pekanbaru

Dia mengatakan, sesuai Pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU No. 23 sebagaimana direvisi 28 dan 33 tentang Kampanye, pemasangan APK harus menimbang Aspek Etika, Estetika dan keindahan tata kota. Oleh karena itu berdasarkan hasil temuan dan kajian Bawaslu Kabupaten Inhil, hal tersebut perlu ditata dan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terlebih taman yang merupakan arena rakyat untuk berekreasi menghilangkan suntuk, maka perlu juga kita perhatikan. Selain itu kita juga menertibkan APK yang ada di lokasi Pasar Pagi yang merupakan fasilitas pemerintah," ucapnya.

Menurut M Dong, hal ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi evaluasi proses kampanye oleh Bawaslu bersama KPU, Parpol, Satpol PP, Polres, Dandim, Kesbabgpol, Dishub dan Disdukcapil pada Selasa (19/2) kemarin.

"Kemudian sebagai tindaklanjut pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu kita sudah sampaikan himbauan serta data APK dan BK yang terpasang secara nempel di pagar tanpa kerangka, agar segera dipindahkan oleh masing-masing peserta pemilu," katanya.

M Dong berharap, disisa waktu kampanye kedepan ini seluruh peserta atau calon terus melaksanakan kampanye tertib disemua metodenya agar harapan pelaksanaan pemilu berkualitas bisa didapatkan.

"Salah satunya adalah usaha sungguh-sungguh menghindari pelanggaran, baik itu administrasi maupun Pidana pemilu," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Riau awasi iklan dan pemberitaan Pemilu 2019

Baca juga: Gudang logistik KPU Dumai dinilai aman