Bawaslu Riau awasi iklan dan pemberitaan Pemilu 2019

id Rakor Bawaslu

Bawaslu Riau awasi iklan dan pemberitaan Pemilu 2019

Jajaran Bawaslu Riau,KPU,KPID,Media sebagai gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan,iklan Pemilu (Vera Lusiana)

Rakor Bawaslu
Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Riau menggelar rapat koordinasi stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, Pemilu 2019 di Provinsi Riau.

"Ini sebagai tindaklanjut daripenandatanganan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Bawaslu dan Dewan Pers September tahun 2018, dan di Riau juga dilakukan penandatanganannya," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada acara rapat koordinasi stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, Pemilu 2019 Provinsi Riau, di Pekanbaru, Selasa.

Rusidi menjelaskan pengawasan Pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, juga dilakukan oleh beberapa lembaga misalkan tentang pemberitaan dilakukan oleh Dewan Pers. Sedangkan penyiaran ada di Komisi Penyiaran Indonesia.

"Mengingat masa kampanye di media sudah tidak lama lagi akan berlangsung jangka waktunya, dan diatur hanya 21 hari makanya kami lewat rakor ini mengundang sinergisitas antara KPU, KPID, Bawaslu, dan media untuk mengawasi," tutur Rusidi.

Tujuan acara ini untuk peningkatan pelaksanaan pengawasan dalam rangka peningkatan kesadaran pemilu, peserta media cetak, elektronik dan online.

Untuk itu, lewat rakor ini pihaknya berharap media agar membantu menyampaikan aturan main kampanye dan iklan di media, agar calon DPRD dan Capres sama-sama mematuhi undang-undang ini supaya tidak ada pelanggaran yang menyebabkan peserta pemilu terkena sanksi, karena akan terjaring pelanggaran akibat faktor ketidaktahuan.

Ia mencontohkan hingga saat ini Bawaslu Riau sudah memroses pelanggaran pemilu di mana ada calon anggota DPRD terkena sanksi sampai ke pengadilan, bahkan ada yang divonis bersalah yakni kepala desa di Kampar.

"Makanya Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri demi mewujudkan Pemilu yang demokratis. Khusus kepada media kita mohon partisipasinya untuk menyampaikan secara luas bahwa kampanye luas di media dan rapat umum diatur 21 hari sebelum masa tenang," pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPID Riau Palzan Surahman menyatakan sampai saat ini pihaknya menerima laporan tentang pelanggaran penyiaran dan iklan di wilayah setempat. Karena iklan kampanye baru boleh mulai 24 Maret hingga 13 April 2019."Sampai kini belum ada laporan pelanggaran," ujar Palzan Surahman.

Hanya sambung Anggota KPID Asril Darma, pihaknya kini sedang menindaklanjuti adanya laporan terkait rubrik yang ditawarkan di RRI Riau dimana mereka menyediakan bagi 16 parpol untuk berkampanye dengan tidak berbayar.

"Karena ini menyangkut dengan lembaga penyiaran kami ber koordinasi dengan Bawaslu, artinya dengan adanya gugus tugas yang dibentuk, 23 september 2018, parameter pengawasan adalah keberimbangan semua peserta pemilu," tutur Asril Darma.

Menurutnya untuk penyiaran dalam berbentuk rubrik sesuai undang-undang sebenarnya berhak dilakukan dan di atur lembaga publik. "Dalam persepsi kami rubrik RRI dibolehkan, hanya Bawaslu Riau masih minta pertimbangan," imbuhnya.

Pada acara ini diikuti oleh sekitar 50 an jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, online dan radio yang ada di Pekanbaru.Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara KPID, KPU dan Bawaslu Riau dalam pengawasan pemberitaan, iklan di media.