Hanura Riau Bantah Caleg Langgar Aturan

id hanura riau, bantah caleg, langgar aturan

Hanura Riau Bantah Caleg Langgar Aturan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengurus Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Riau, membantah adanya calon legislatif dari parpol tersebut yang melanggar aturan berkampanye hingga terancam dipidanakan.

"Dua nama yang diriliskan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) itu adalah keliru. Tidak ada nama caleg kami seperti yang disebutkan," kata Ramlan selaku Wakil Ketua DPD Hanura Riau lewat pembicaraan seluler, Selasa.

Pernyataan Ramlan adalah tanggapan atas rilis Bawaslu Riau yang menyebut dua caleg dari Hanura terindikasi menjadi pelanggar aturan berkampanye.

Bawaslu Riau mencatat dua caleg dari Hanura itu, adalah E. Minaret untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti dan Hasminda untuk DPRD Kabupaten Kampar.

Keduanya menurut Bawaslu berkampanye diluar jadwal dengan beriklan di media cetak dan lewat berbagai sarana publik lainnya.

Bawaslu juga telah melaporkan dua caleg Hanura bersama puluhan caleg dari partai lainnya, termasuk Golkar, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Bila nantinya dugaan pelanggaran pemilu itu terbukti, maka ancamannya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Kami juga berharap Bawaslu menjalankan aturannya tanpa ada upaya untuk menjatuhkan," kata Ramlan.