Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR pada Pemilu 2024 dari Partai Hanura.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau akrab disapa Oso di Ruang Sidang Utama Lantai 2, sekitar pukul 10.34 WIB.
"Pada hari ini, Rabu, 10 Mei 2023, hari ke-10 pada masa pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, telah hadir di sini pimpinan Partai Hanura untuk menyampaikan berkas pendaftaran anggota DPR RI. Pada kesempatan ini, dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan kami terima, kami proses," kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran di Jakarta, Rabu.
Usai tim teknis memeriksa berkas pendaftaran tersebut, lanjut Hasyim, KPU akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR dari Partai Hanura.
"Secara teknis, nanti tim liaison officer (naradamping) dari Partai Hanura akan berkomunikasi, berkoordinasi dengan tim teknis pendaftaran dari KPU, sehingga nanti dalam tahapan ini kategorinya cuma satu, lengkap atau tidak lengkap," tambahnya.
Sementara itu, Oso mengatakan kedatangannya bersama sembilan orang pimpinan Partai Hanura ke Kantor KPU RI, Jakarta, untuk mendaftarkan 580 bakal caleg DPR.
"Kami datang hari ini dengan pengurus inti sesuai yang ditetapkan KPU, yaitu sebanyak 10 orang, dengan maksud kami dengan resmi mendaftarkan bakal caleg sejumlah 580 orang," kata Oso.
Hingga Rabu, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.
PKS mendaftarkan bakal caleg DPR ke Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/5), dan diterima langsung oleh Hasyim dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Ruang Sidang Utama.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.
Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, pemberitahuan itu bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.
Baca juga: KPU segera konsultasikan draf revisi PKPU 10/2023 pada DPR dan Pemerintah
Baca juga: KPU RI terima berkas pendaftaran bakal calon anggot DPR dari PKS
Berita Lainnya
Mendagri Tito Karnavian terbitkan Surat Edaran guna wujudkan Pilkada aman dan damai
21 May 2024 17:03 WIB
TNI pastikan pesawat F-16 program STAR-eMLU siap perkuat pengamanan wilayah udara
21 May 2024 16:51 WIB
Perkuat program TJSL, PHR jalin kerja sama dengan mitra pelaksana Riau
21 May 2024 16:34 WIB
4 penyanyi berbakat akan wakili Indonesia di kontes menyanyi Mandarin dunia
21 May 2024 16:19 WIB
Menko Luhut sebut dua investasi potensial Elon Musk di Indonesia
21 May 2024 16:03 WIB
Hikmahanto: Iran akan tetap dukung Hamas pasca-wafatnya Presiden Ebrahim Raisi
21 May 2024 15:46 WIB
Tekad untuk menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024 rampung
21 May 2024 15:34 WIB
Dokter: Lansia hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan
21 May 2024 15:21 WIB