Bawaslu Catat 19 Caleg Langgar Kampanye

id bawaslu, catat 19, caleg langgar kampanye

 Bawaslu Catat 19 Caleg Langgar Kampanye

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mencatat ada 19 calon legislatif lintas partai politik sebagai pelanggar kampanye pada Pemilihan Umum 2014.

Ketua Bawaslu Riau lewat suratnya yang diterima Antara, Selasa, menjelaskan, 19 calon legislatif (caleg) tersebut dituduh melanggar Peratutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD tepatnya pasal 17 ayat 1 khususnya huruf a tentang penempatan alat peraga.

"Pada pasal tersebut jelas disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol, sementara 19 caleg masih melakukan hal itu," katanya.

Menurut dia, hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Nomor 140 Tahun 2013 tertanggal 18 Oktober lalu tentang Penetapan Zona Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014.

Dalam keputusan itu, kata dia, disebutkan ada 11 jalan protokol di Pekanbaru yang masuk dalam zona larangan alat peraga, di antaranya Jalan Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Patimura, Jenderal Sudirman, Dipoenegoro, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Kaharudin Nasution, Hangtuah, Imam Munandar, serta jalan Ahmad Yani.

Namun pada kenyataannya, menurut surat Bawaslu tersebut, terdapat 19 caleg dari berbagai parpol yang melanggarnya dengan tetap memasangkan alat peraga di zona larangan.

Bawaslu Riau meriliskan, untuk Partai NasDem dan PKS masing-masing ada satu nama caleg yang memasangkan alat peraga kampanye di lokasi larangan itu.