Pemasangan Baliho Pasangan Calon Melanggar Aturan kampanye

id pemasangan baliho, pasangan calon, melanggar aturan kampanye

Pemasangan Baliho Pasangan Calon Melanggar Aturan kampanye

Pekanbaru, 22/11 (Antara) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Eddy Syarifuddin meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kota untuk menindaklanjuti dan mencopot baliho pasangan calon Gubernur Pilkada Riau putaran kedua.

"Baliho\reklame, berbau kampanye maka akan segera kita tindak, dan akan dicopot melalui Panwaslu Kabupaten Kota karena kampanye seperti itu tidak ada dalam aturan Pilkada putaran kedua," kata Eddy Syarifuddin di Pekanbaru, Jumat.

Peraturan PKPU nomor 14 Pasal 85 ayat (a) tahun 2010 tentang kampanye Pilkada putaran kedua hanya menyatakan kampanye dapat dilakukan di gedung tertutup atau stasiun televisi dan radio.

Baliho dua pasangan calon Gubernur Riau terlihat jelas di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru. Baliho besar Herman Abdullah-Agus Widayat terpampang di dekat jalan layang persimpangan Harapan Raya.

Sedangkan dari dari pasangan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman tidak begitu jelas pesan kampanyenya. Baliho tersebut bergambar Presiden Amerika Serikat Obama yang mengatakan kata-kata "Aman", singkatan dari Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman. Baliho tersebut terdapat di persimpangan Taman Politeknik Caltex Riau dan dekat jalan layang persimpangan Tuanku Tambuasai.

Selain itu juga ditemukan adanya bus yang bergambar serba kuning yang diduga memuat pesan kampanye pasangan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman. Eddy mengatakan timnya belum melihat hal itu, namun akan di tindak lanjuti, karena hal itu juga melanggar aturan kampanye.

"Tidak dibenarkan kepada setiap pasangan calon untuk menaruh posternya pada bus, karena itu sudah melanggar aturan yang kita tetapkan", lanjutnya.

Jadi tolong Panwas untuk segera melihat dan memantau hal tersebut,"pungkasnya

Hingga kini menurut Eddy belum mendapatkan laporan adanya kecurangan kampanye di Pilgub putaran ke 2. Bagi kedua pasangan calon Herman-Agus (HA) dan Anas-Andi (Aman). Hal ini atas pantauan dari tim Bawaslu.

"Untuk para calon pasangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan maka akan diberikan sanksi. Untuk sanksi yang akan kita berikan, akan kita rundingkan dengan para Panwas,"katanya