Sejumlah PNS dan polisi di Meranti dicatut parpol

id KPU Kepulauan Meranti ,KPU Meranti ,Verifikasi faktual parpol ,Nama PNS dan polisi dicatut

Sejumlah PNS dan polisi di Meranti dicatut parpol

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi dan jajaran melakukan verifikasi faktual (verfak) salah seorang anggota partai politik yang berakhir pada 4 November 2022 lalu. (ANTARA/HO-KPU Kepulauan Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Proses verifikasi faktual oleh KPU banyak ditemukan nama warga di Kepulauan Meranti yang dicatut oleh sejumlah partai politik (parpol), bahkan nama dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat kepolisian juga ikut jadi korban.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kepulauan Meranti divisi Parmar dan SDM, Hanafi. Ia mengatakan, temuan terungkap saat proses verfak keanggotaan parpol yang berakhir pada 4 November 2022 lalu.

"Kita mendatangi nama-nama keanggotaan parpol yang disampaikan kepada kami. Saat kita verifikasi faktual di lapangan, kami menemukan sejumlah orang yang mengaku tidak pernah menjadi anggota parpol yang bersangkutan," kata Hanafi kepada ANTARA Kamis.

Dalam melakukan verifikasi, kata Hanafi, ada yang tidak bisa ditemui karena sedang berada di luar daerah. Namun mereka tetap mencari kontak dan melakukan video call melalui handphone kepada yang bersangkutan.

Dari data tersebut banyak yang mengaku tidak pernah menjadi bagian dari parpol. Adapun sampel yang diambil dari keseluruhan parpol yang melakukan verfak sebanyak 150 orang, dimana sebagian besar dikatakan Hanafi mengaku bukan bagian dari anggota parpol.

"Jadi dari verifikasi itu bahkan ada yang mengakui dari PNS dan Polisi," ungkapnya.

Hanafi enggan merincikan jumlah warga dari sampel tersebut dan parpol melakukan kecurangan, karena hasil keputusan verfak menjadi kewenangan KPU RI yang diumumkan pada hari yang sama.

"Tidak bisa kami jelaskan secara rinci karena hasil verfak kami hanya submit (mengajukan, menyampaikan) saja ke sistem KPU RI. Untuk keputusan hasil itu tetap berada di tangan KPU RI," ujarnya.

Walaupun demikian, Hanafi menuturkan KPU RI tetap menyediakan waktu perbaikan bagi parpol yang belum memenuhi syarat. Untuk pengumuman dari KPU RI sendiri diungkapkan Hanafi akan disampaikan pada 9 November 2022.

"Pengumuman informasinya disampaikan kemarin," bebernya.

Terkait adanya masyarakat yang dicatut namanya menjadi anggota parpol, ujar Hanafi, yang bersangkutan bisa melaporkannya kepada KPU Kepulauan Meranti. Sebab diungkapkan dia, sudah ada puluhan orang yang melaporkan kejadian tersebut.

"Kita imbau tetap melaporkan ke KPU, nanti akan ada form yang diisi. Sejauh ini sudah ada puluhan orang yang melapor kepada kami. Nantinya laporan itu kita sampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan sampaikan kepada parpol," pungkasnya.

Untuk diketahui, verfak hanya diberlakukan kepada sejumlah yang tak lolos nilai ambang batas parlemen dan parpol baru. Untuk di Kepulauan Meranti hanya terdapat tujuh parpol yakni Hanura, PBB, Gelora, PSI, Perindo, Garuda dan Partai Ummat.