Siak, (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase, kembali menjadi narasumber memaparkan pentingnya pendaftaran Karya Intelektual (KI) kali ini dalam kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Mempura Siak, Kamis.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyerahkan sertifikat Hak Merek kepada Dr. Prabawanti Puji Lestari sebagai pemegang merek Glow Lestari. Lalu, kepada Syarifah diserahkan sertifikat merek Dapur Mama Nizam.
Fajar Lase mengatakan di era teknologi modern ini, begitu mudahnya orang meniru dan memalsukan produk-produk yang dikenal masyarakat. Agar tidak dicuri dan dipalsukan, negara mengajak pelaku usaha untuk melindungi potensi KI yang ada dalam suatu produk tersebut. Apabila sudah didaftarkan maka plagiator atau orang yang memalsukan bisa dijerat hukuman pidana dan denda.
"Peluang usaha di Siak ini adalah belum adanya marketplace, serta transportasi daring untuk proses pengantaran produk. Mari kita manfaatkan teknologi untuk meningkatkan nilai jual produk kita. Pasarkan secara daring agar produk kita bisa menjangkau ke seluruh pelosok negeri. Tapi, jangan lupa daftarkan merek, paten, hak cipta dan potensi KI lainnya," kata pria ramah yang akrab dipanggil Falas ini.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menunjukkan bahwa hingga Tahun 2022, terdapat 5.212 jumlah usaha pada industri mikro dan kecil di Kabupaten Siak dari total 631.437 UMKM yang ada di Provinsi Riau. Jumlah jni tidaklah sedikit, mengingat bahwa potensi UMKM yang ada di Siak begitu besar terutama sebagai penggerak roda perekonomian di Provinsi Riau.
Di zaman serba digital saat ini, berangsur-angsur kita harus meninggalkan ketergantungan terhadap kekayaan sumber daya alam yang lama kelamaan akan habis. Untuk itulah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Riau mengajak para pelaku usaha untuk beralih kepada kepemilikan Hak KI yang masanya tidak akan habis sampai kapanpun.
Dalam sambutannya, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Azni, menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangganya dengan adanya kegiatan ini. Dia berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya perlindungan KI. "Ada suatu kepastian dan perlindungan bagi karya atau produk yg kita hasilkan bila telah didaftarkan KI nya. Maka itu, dengarkan perhatikan baik-baik apa yang disampaikan narasumber," ingatnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, menyebut dengan memperbanyak KI akan
menambah jumlah orang yang berinovasi di Kabiupaten Siak. Hal ini gentu saja berimbas dengan bertambabnya penghasilan berupa royalti, franchise dan keuntungan lainnya bagi si pemilik KI. "Jadikan momen ini untuk mendapatkan pengetahuan dan solusi dalam melakukan pendaftaran KI bagi UMKM sehingga usaha bisa lebih berkelas," tuturnya.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Kemenkumham Riau dengan Pemda Siak terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pelayanan Hukum, Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Berita Lainnya
Stafsus Menlu ajak pemuda Indonesia untuk suarakan isu lingkungan di dunia
24 April 2024 14:14 WIB
Menko PMK dan Menteri PPPA tinjau kesiapan mudik Lebaran di Km 29
04 April 2024 11:32 WIB
Stafsus Presiden: Kang Emil diundang Presiden Jokowi ke IKN sebagai arsitek
01 November 2023 12:11 WIB
Stafsus Presiden: Belum ada jadwal Presiden Jokowi terima Syahrul Yasin Limpo
06 October 2023 13:03 WIB
Stafsus Menkumham Fajar Lase ajak Kades Rokan Hulu jalankan Program One Village One Brand
26 September 2023 15:31 WIB
Ratusan masyarakat Perawang ikuti layanan "eazy paspor" bersama Fajar BS Lase
31 August 2023 11:33 WIB
Stafsus Menkumham : Gunakan paspor dengan baik
05 July 2023 13:00 WIB
Stafsus Menkumham Fajar Lase ingatkan jangan salah gunakan paspor
27 June 2023 15:33 WIB