Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat setempat di tengah pesatnya perkembangan industri maupun teknologi, Staf Khusus Menteri Hukum & HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase mengajak sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Senin (25/9/2023) untuk mulai menjalankan program pembangunan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual (KI) bernama "One Village One Brand".
Program One Village One Brand (OVOB) sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual di bawah naungan Kementerian Hukum & HAM, untuk meningkatkan nilai perekonomian masyarakat daerah dengan menyatukan berbagai bentuk maupun jenis usaha pada sebuah desa ataupun komunitas dalam satu merek kolektif. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga memulihkan perekonomian nasional di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Fajar dalam pemaparannya mengatakan, perkembangan teknologi semakin menekan Sumber Daya Manusia (SDM) tanah air untuk terus beradaptasi dan berinovasi agar dapat bertahan di kemudian hari.
"Nah jadi arahnya zaman ini tanpa kita sadari ke depan semakin tidak bisa kita terlepas dari kemajuan teknologi, suatu saat kemajuan teknologi itu kalau kita tidak masuk ke dalamnya kita tergilas. Contoh sederhananya Pasar Tanah Abang yang tadinya menjadi ikon perdagangan tiba-tiba sekarang sepi, karena orang-orang kini tidak perlu capek beli barang langsung sebab sudah bisa melalui genggamannya saja (smartphone)," jelas Fajar di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Lanjutnya, menjawab tantangan tersebut, pemerintah memberikan bantuan berupa program One Village One Brand agar masyarakat daerah bisa memaksimalkan setiap kekayaan sumber daya hingga budaya yang tersedia. Sehingga bisa memberikan keuntungan ekonomis ataupun perlindungan hukum bagi mereka sendiri.
"Makanya kita mendorong setiap kepala desa membentuk satu merek untuk satu desa, dengan beragam kekayaan berbagai usaha yang terlindungi dalam satu trademark-nya. Dalam satu desa itu ada ragam keunikan, maka mereka ini bukan lagi merek personal tapi menjadi merek kolektif atas nama entah itu desa, komunitas, RT, RW, dan seterusnya," sambungnya.
Mengingat, katanya, dalam satu desa tentunya setiap masyarakat mempunyai latar belakang pekerjaan yang berbeda mulai dari bertani dan lain sebagainya.
"Mungkin dalam suatu desa ada petani, ada juga masyarakat yang mungkin memiliki pekerjaan lain seperti usaha rumahan," imbuhnya.
Di akhir pemaparannya, Fajar berharap masyarakat Rokan Hulu mampu memahami dan mengimplementasikan setiap materi yang disampaikan secara tepat.
"Kita berharap teman-teman sekalian dapat memanfaatkan banyak hal dan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Fajar.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB