Pemprov Riau mengoptimalkan bantuan hukum bagi keluarga miskin

id Pemrov Riau

Pemprov Riau mengoptimalkan bantuan hukum bagi keluarga miskin

Pemerintah Provinsi Riau kembali alokasikan anggaran Rp450 juta tahun 2023 bantu keluarga miskin di daerah itu. Foto:Antara.

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengoptimalkan pemberian bantuan hukum kepada keluarga miskin di daerah itu dengan alokasi anggaran Rp450 juta APBD Riau tahun 2023 guna membantu mereka dalam mendapatkan akses keadilan.

"Bantuan hukum diberikan berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, Pemprov Riau pada tahun 2023 mengajukan usulan anggaran bantuan hukum bagi keluarga miskin sebesar Rp450 juta naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp250 juta.

Anggaran bantuan hukum tersebut diusulkan naik, katanya, agar program bantuan hukum masyarakat miskin dari Pemprov Riau lebih maksimal.

"Karenanya kita berharap mudah-mudahan saat pembahasan APBD murni 2023 dapat disetujui dewan, sebagai wujud keseriusan Pemprov dan DPRD Riau memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin yang tersebar di 12 kabupaten/kota," katanya.

Sedangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBD) sebagai pendamping perkara bagi masyarakat miskin akan diberikan masing-masing Rp5 juta per kasus yang ditangani baik dalam perkara pada tingkat PN (badan peradilan tingkat pertama), tingkat banding (badan peradilan tingkat dua) dan Rp5 juta juga untuk ke Mahkamah Agung (peradilan tingkat ketiga kasasi).

Ia menambahkan, alokasi anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin tahun 2022 sebesar Rp250 juta sudah terserap 100 persen, namun karena masih tersisa beberapa bulan lagi maka Pemprov Riau sudah kembali mengalokasikan Rp50 juta, dari APBD Perubahan 2022, sebab banyak masyarakat miskin yang berperkara sangat membutuhkan bantuan.

Sepanjang tahun 2022, OBH yang telah melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin di Riau diantaranya perkumpulan lembaga hukum Ananda Rokan Hilir sebanyak 5 perkara, Yayasan bantuan hukum Indonesia LBH Pekanbaru 5 perkara, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 2 perkara.

Berikutnya Forum Masyarakat Madani Indonesia Kampar untuk 10 perkara, LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru 3 perkara, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak 2 perkara. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pelalawan 2 perkara, YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu 2 perkara, YLBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis ada 10 perkara, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Dumai 5 perkara, dan YLBHI Indragiri 5 perkara.