Pekanbaru, 18/11 (antarariau.com) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Eddy Syarifuddin meminta tim pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang akan bertarung pada Pilkada putaran kedua memberikan tembusan surat izin kampanye dari kepolisian setempat.
"Kami minta tim pasangan calon agar memberikan tembusan surat izin kampanye ke Bawaslu agar tidak terjadi lagi seperti putaran pertama lalu yaitu saat mengeksekusi ternyata kegiatan mereka legal," kata Eddy Syarifuddin di Pekanbaru.
Pilkada Riau putaran kedua diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 (Herman Abdullah-Agus Widayat) dan pasangan nomor urut 2 (Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman).
Eddy menilai hal ini tidak akan sulit dilakukan karena pada putaran kedua hanya ada dua pasangan calon. Pada putaran pertama Bawaslu bisa memaklumi keterlambatan tersebut karena ada lima pasangan calon.
Saat ini zona kampanye untuk kedua pasangan calon telah ditetapkan, namun dimana lokasi persis belum ditentukan. Hal ini akan dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Kota, tapi yang jelas tempatnya adalah ruangan tertutup dan waktunya adalah 21-23 November.
Selain itu untuk jumlah peserta yang akan mengikuti kampanye tidak ditentukan. Hanya saja itu tentu harus sesuai dengan kapasitas tempat dalam artian tidak boleh melebihi kapasitas.
Zona kampanye pada putaran kedua terbagi dua. Zona 1 meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, dan Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Kuantan Singingi termasuk Zona 2.
Pemilihan zona sendiri dilakukan oleh tim sukses pasangan calon. Karena hanya ada dua pilihan, penentuannya dilakukan dengan cabut lot. Tim Pasangan Nomor Urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat mendapat giliran pertama. Nomor lot yang didapatkan adalah nomor 1 dan otomatis pasangan nomor 2 mendapatkan nomor lot 2.
Disepakati sebelumnya pasangan yang mendapat nomor lot 1 akan mendapatkan zona kampanye 1 pada hari pertama dan pasangan nomor 2 di Zona 2. Esoknya berganti Pasangan Nomor Urut 2 di Zona 1 dan Pasangan Nomor Urut 1 di Zona 2. pada hari ketiga, 23 November, kedua pasangan sama-sama berkampanye di Pekanbaru.
Pemungutan suara Pilkada Riau putaran kedua sendiri akan diadakan pada 27 November 2013.
Berita Lainnya
Puluhan mantan Panwascam se-Pekanbaru jalani evaluasi menjadi Badan Adhoc Pilkada 2024
29 April 2024 6:21 WIB
Pemilu di Meranti, dari politik uang hingga hoaks
28 April 2024 9:47 WIB
Bawaslu Meranti evaluasi Panwascam, yang tak penuhi syarat akan direkrut ulang
25 April 2024 1:05 WIB
Bawaslu RI siap hadapi 270 perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi
16 April 2024 15:49 WIB
Bawaslu Riau klaim Pemilu 2024 kondusif berkat peran media dan masyarakat
05 April 2024 6:01 WIB
Bawaslu ingatkan KPU RI rekapitulasi suara Pemilu 2024 harus tepat waktu
14 March 2024 13:37 WIB
Menko Polhukam minta ikuti mekanisme Bawaslu dan MK jika ingin gugat pemilu
28 February 2024 15:02 WIB
Bawaslu RI sebut pengawas pemilu yang meninggal bisa dapat santunan dobel
27 February 2024 16:50 WIB