Bangkinang, (Antarariau.com) - Satuan Penyidik Reskrim Polres Kampar, Rabu (30/10) pukul 21.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka perusak Kantor dan mobil dinas Camat Tambang, Rahmat Yani (23) yang terjadi pada Kamis (17/10).
Penangkapan dilakukan di rumah kos-kosan di Gobah, Jalan Patimura Pekanbaru. Rahmat warga asal Pulau Birandang RT 003 RW 002 Dusun I Kecamatan Kampar Timur, yang saat ini berstatus Mahasiswa FKIP UIR,
Polisi menetapkan sebagai salah satu tersangka yang turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak kantor dan mobil dinas Camat Tambang
Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yang terjadi pada hari Kamis 17 oktober 2013 puku 09.30 wib di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sesuai laporan polisi nomor : LP / 91 / X / 2013 / Riau / Res Kampar / Sek Tambang, tanggal 17 Oktober 2013.
"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan di satuan Reskrim, " demikian disampaikan Kapolres Kampar, AKBP Ery Supriyanto,
Berita Lainnya
Polda Riau tangkap anggota polisi Musi Rawas seludupkan sabu 30 kg
19 September 2024 10:19 WIB
Polisi Meranti tangkap pria cabuli santriwati di bawah umur
29 August 2024 13:34 WIB
Polisi Inhu tangkap warga Inhil pengedar narkoba
30 July 2024 16:22 WIB
Polisi Inhil tangkap dua wanita penipu investasi bodong, kerugian capai Rp6 miliar
19 July 2024 12:07 WIB
Polisi tangkap anggota gang resahkan warga
23 June 2024 17:50 WIB
Polisi tangkap mantan Kacapem bank BUMN terkait korupsi KUR
22 May 2024 19:12 WIB
Polisi Inhu tangkap Megawati dan Mak Gandi terkait narkoba
01 March 2024 18:48 WIB
Polisi tangkap dua driver online di Meranti karena mencuri
03 February 2024 17:58 WIB