BPJAMSOSTEK Sumbar-Riau targetkan 2,3 juta pekerja informal terlindungi

id BPJAMSOSTEK Sumbar, pekerja rentan

BPJAMSOSTEK Sumbar-Riau targetkan 2,3 juta pekerja informal terlindungi

Pekerja sektor informal yang diupayakan bisa terlindungi dengan Program BPJAMSOSTEK. (Foto:Antara).

Pekanbaru (ANTARA) - Deputi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumatera Barat (Sumbar)-Riau Eko Yuyulianda menargetkan 2,3 juta pekerja sektor informal terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) hingga akhir tahun 2022.

"Kami optimistis target tersebut akan tercapai dengan adanya dukungan dari pemangku kepentingan dan ada tim yang diturunkan untuk menggencarkan sosialisasi terkait Inpres No 2 Tahun 2021 dan Inpres No 4 tahun 2022," kata Eko dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan Inpres No 2 Tahun 2021 mengatur tentang optimalisasi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sedangkan Inpres No 4 Tahun 2022 mengatur tentang penghapusan kemiskinan ekstrem melalui skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK.

Optimistis tercapainya target 2,3 juta pekerja sektor informal akan terlindungi dari JSK itu didukung dengan dibentuknya Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Riau yang diketuai oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi.

"Kita berharap keberadaan Forum sebagai sarana komunikasi untuk menegur perusahaan terkait masih banyaknya perusahaan yang tidak patuh menjalankan regulasi ini. Keberadaan forum ini akan berbagi informasi badan usaha/perusahaan mana yang tidak patuh bayar iuran BPJAMSOSTEK," katanya.

Sementara itu, pekerja yang masuk dalam program Jamsostek selama ini identik dengan pekerja pabrik, kantor dan formal, namun pekerja sektor informal banyak yang tidak diperhatikan, padahal mereka berhak mendapatkan perlindungan dari negara melalui BPJAMSOSTEK.

"Karenanya, mereka akan kita sentuh terus, namun persoalannya tidak semua pemda mempunyai anggaran yang kuat untuk melindungi pekerja rentan. Pekerja rentan adalah pekerja yang bekerja sendiri dan pendapatannya hanya habis untuk biaya hidup, sehingga tidak bisa menyimpan," katanya.

Mungkin, lanjutnya, pemda secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing. Untuk itu, perlu menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan/CSR untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem itu.

Ia menyebutkan di Riau ada pekerja informal rentan sebanyak 999 ribu lebih, dan dari data itu diasumsikan ada 40 persen atau 400 ribu orang yang harus dibantu. Sedangkan yang sudah dilindungi oleh BPJMSOSTEK baru 10 persen (100 ribu pekerja), artinya masih ada 300 ribu lagi yang segera dilindungi.

Karenanya, BPJAMSOSTEK terus melakukan pendekatan ke pemda terkait dan menggandeng perusahaan melalui program CSR.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK Sumbar targetkan 2,3 juta pekerja informal terlindungi