Sosialisasi pencegahan Karhutla, Kapolsek ajak masyarakat jadi polisi untuk diri sendiri

id Sosialisasi karhutla,kapolsek tembilahan hulu, iptu ricky marzuki, karhutla,karhutla inhil

Sosialisasi pencegahan Karhutla, Kapolsek ajak masyarakat jadi polisi untuk diri sendiri

Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya Karhutla bagi masyarakat dalam sosialisasi pencegahan Karhutla bagi warga se Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (23/8/2022). (ANTARA/

Tembilahan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagi warga se Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (23/8).

Kepala Polsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzukidalam kesempatan itu mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri terutama dalam pengendalian Karhutla.

"Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya,” ucap Iptu Ricky Marzuki.

Ricky mengatakan, Karhutla dapat merugikan masyarakat setempat dan orang banyak akibat dampak kesehatan yang disebabkan.

“Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ucap Ricky.

Selain itu, Karhutla juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.

“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi pencegahanKarhutla dapat memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih taat, menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan serta tidak membakar hutan dan lahan.

"Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar.