Kanwil DJP Riau lelang serentak aset sitaan penunggak pajak

id Djp riau, lelang bersama,Penunggak pajak

Kanwil DJP Riau lelang serentak aset sitaan penunggak pajak

Proses lelang bersama secara online. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengadakan kegiatan Lelang Bersama secara daring yang diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK), Kamis (4/8).

Sebanyak tujuh aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp995 juta yang berasal dari 4 Wajib Pajak (WP) pada 4 KPP yaitu KPP Pratama Dumai melelang aset berupa 1 unit mobil dengan nilai limit sebesar Rp75 juta, KPP Pratama Rengat melelang tiga truk dan sebuah alat berat (Finisher) dengan total nilai limit sebesar Rp606 juta, KPP Pratama Bengkalis melelang sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 998 dengan nilai limit Rp253 juta, dan KPP Pratama Bangkinang melelang satu mobil dengan nilai limit sebesar Rp60 juta.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. 5 aset yang berasal dari KPP Pratama Rengat dan KPP Pratama

Bangkinang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, sedangkan 2 aset lainnya yang berasal dari KPP Pratama Dumai dan KPP Pratama Bengkalis dilelang oleh KPKNL Dumai.

KPKNL Pekanbaru menggunakan cara penawaran berupa open bidding atas lima aset tersebut dengan pelaksanaan lelang pada pukul 15.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan KPKNL Dumai menggunakan cara penawaran berupa closed bidding dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB dan 11.00 WIB untuk masing-masing aset.

Tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum sampai ke tahap pelelangan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Baca juga: DJP Riau sita 12 aset penunggak pajak secara serentak

Hal tersebut mendorong Kanwil DJP Riau untuk menginisiasi kegiatan Lelang Bersama yang bertujuan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan efek cegah (deterrent effect) kepada penunggak pajak secara luas.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengapresiasi seluruh petugas yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara serta dukungan yang telah diberikan oleh Kepala Kanwil DJKN RSK pada kegiatan Lelang Bersama ini.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," sebutnya.

Baca juga: KPP Pratama Bangkinang sita aset penunggak pajak