Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau melalui tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan penyitaan serentak terhadap aset 12 wajib pajak yang menunggak.
"Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan sebesar Rp30,8 miliar, dan Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset wajib pajak dengan total nilai sitaan aset sebesar Rp2,08 miliar," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan sejumlah aset-aset yang disita, yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita tanah dan bangunan (tanah 72 m2 dan rumah 56 m2), KPP Pratama Dumai menyita kendaraan bermotor mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 rekening serta mobil Suzuki Swift A/T Tahun 2008.
KPP Madya Pekanbaru menyita rekening, KPP Pratama Bengkalis menyita kendaraan bermotor mobil Toyota Innova XW41 tahun 2010, KPP Pratama Bangkinang menyita tanah dan bangunan (Ruko, tanah 300m2 dan bangunan 500m2), dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita tijuh rekening.
"Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000," jelasnya.
Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.
"Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang)," jelasnya.
Ia menjelaskan kegiatan penyitaan tersebut telah berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor Perbankan, Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan, dan kepolisian.
"Sesuai dengan imbauan pemerintah, seluruh petugas melaksanakan kegiatan Sita Serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak fisik aman," katanya.
Baca juga: Dihadiri Wawako Pekanbaru DJP Riau sumbang puluhan kantong darah bagi PMI
Baca juga: Kiat mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi dengan pajak
Berita Lainnya
Pajak Pekanbaru Tampan resmi buka edukasi Coretax Tahap II
06 November 2024 17:37 WIB
Kanwil DJP Riau-UIR perpanjang kerja sama Tax Center
06 November 2024 17:32 WIB
Dukung UMKM, Kanwil DJP Riau gelar Friday Market
04 November 2024 9:43 WIB
Pajak Pangkalan Kerinci gelar Business Development Services dan sosialisasi perpajakan
02 November 2024 11:21 WIB
Sinergi Pajak Bengkalis dan instansi awasi pengelolaan dana desa
02 November 2024 11:17 WIB
Gandeng Pemkab, Pajak Pangkalan Kerinci gelar FGD perpajakan desa
30 October 2024 11:37 WIB
Helat Pelalawan 2024, Pajak Pangkalan Kerinci buka layanan
30 October 2024 11:25 WIB
Hari Oeang ke-78, KPP Pratama Pangkalan Kerinci gelar donor darah
30 October 2024 11:18 WIB