Pekanbaru (ANTARA) - Pada awal-awal pandemi COVID-19 tahun 2020, semua negara mengalami dampaknya dan tidak ada yang luput sehingga mereka tergagap-gagap mengatasinya. Ekonomi Indonesia pun mengalami perlambatan yang cukup dalam hingga mengalami pertumbuhan minus.
Pada tahun 2021 kita punya ekspektasi bahwa wabah ini akan berakhir namun faktanya adanya virus varian baru dari India yang membuat korban baru yang cukup banyak dan berdampak juga terhadap Indonesia akibat pergerakan penduduk.
Hal ini membuat pemerintah harus melakukan pencegahan dengan mengontrol masyarakat harus tetap patuh protokol kesehatan. Kalau masyarakat abai prokes dampaknya ke ekonomi sangat luar biasa, ekonomi akan mengalami perlambatan.
"Dampaknya sangat luas dan cukup dalam. Bisa jadi, pertumbuhan ekonomi 2021 jadi lebih buruk dibandingkan 2020. Ini yang dikhawatirkan pemerintah," papar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Farid Bachtiar dalam sebuah dialog yang dipantau secara daring di Pekanbaru, Rabu.
Oleh karena itu, semenjak semester II tahun 2020, Menteri Keuangan telah menerbitkan kebijakan-kebijakan dalam rangka memberikan insentif yang salahsatunya berkaitan dengan pajak.
"Memang dalam situasi normal, pajak berperan sebagai sumber penerimaan namun ketika terjadi perlambatan ekonomi akibat wabah ini, mau tidak mau, pajak juga akan terkoreksi," lanjut Farid.
Untuk itu, ekonomi tidak bisa dibiarkan terus menerus seperti saat ini. Oleh karena itu, diputuskan untuk menggunakan pajak sebagai instrumen sebagaimana yang sering dikatakan Menteri Keuangan.
Farid mengatakan pajak merupakan instrumen fiskal sehingga dia harus bisa dimainkan untuk mengerem atau untuk menginjak pedal gas laju ekonomi.
"Salah satu instrumen tadi itu adalah memberikan insentif. Dalam situasi normal, insentif itu akan ngegas. Masalahnya sekarang ini dalam situasi wabah sehingga ekonomi melambat," lanjutnya.
Baca juga: Sebanyak 303.912 WP di Riau lapor SPT tahun 2021
Insentif diberikan saat ini untuk menahan perlambatan ekonomi sehingga penurunannya tidak curam tetapi agak landai meski sebenarnya tetap turun. Ini adalah skenario terburuk (worst scenario) yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Alhamdulillah di semester I/2021 ini terjadi pertumbuhan yang cukup memberikan harapan kepada kita. Semua PPn tumbuh positif, PPh badan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadiyang tadinya terkoreksi minus tahun ini mulai mengalami pertumbuhan positif," katanya.
Selanjutnya, dari kegiatan pengawasan kepatuhan juga tumbuh positif, khususnya di Provinsi Riau tumbuh cukup sehingga sampai semester I DJP Riau membukukan penerimaan 47,34 persen dari target Rp16,4 triliun.
"Pertumbuhan ekonomi di Riau itu di atas rata-rata nasional yang sampai bulan Juni mencapai 45,46 persen, demikian FaridBachtiar.
Baca juga: Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Riau gelar donor darah
Baca juga: Ditopang sawit, DJP Riau optimistis capai target pajak saat pandemi