Restoran dan cafe di Siak diharapkan bisa bayar pakai QRIS

id QRIS, Restoran, Cafe, Siak

Restoran dan cafe di Siak diharapkan bisa bayar pakai QRIS

Ilustrasi pembayaran melalui QRIS. (ANTARA/dok)

Siak (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak mengupayakan pajak restoran, kafe, dan kedai kopi dapat ditransfer langsung ke rekening pemerintah daerah saat konsumen transaksi membayar melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala BKD Siak Budhi Yuwono mengatakan saat ini pajak daerah 10 persen yang dibebankan kepada konsumen itu masih belum bisa dilakukan. Pasalnya dari penyedia QRIS yakni Bank Riau Kepri masih belum bisa menerapkannya.

"Misalnya makan di kafe, kedai, kopi, restoran konsumen membayar ditambah 10 persen dari total yang dibayarnya itu untuk penerimaan daerah. Kalau bisa itu langsung dipisahkan, 90 persen ke rekening pemilik kedai, dan 10 persen ke pajak daerah. Sementara itu yang kami gesa," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pemilik kedai membayar pajak tersebut tergantung hitungannya sendiri. BKD Siak sebagai pemungut pajak hanya bisa menerima saja jumlah yang diberikan tanpa tahu berapa pajak daerah yang telah dikenakan kepada konsumen sebenarnya.

Selain itu, dengan penerapan QRIS di restoran tersebut juga bisa membuat tak ada lagi uang kembalian dengan permen. Pasalnya transaksi sudah elektronik dan non tunai.

Saat ini lanjut dia yang bisa dilakukan baru pemilik restoran yang bisa membayar pajak melalui QRIS ke rekening pemda. "QRIS adalah cara membayar, kalau orang mau bayar pakai QRIS bisa, tapi sekarang belum kita wajibkan," ucap Budhi.

Dia mengatakan bahwa QRIS di Kabupaten Siak merupakan produk BRK untuk transaksi penerimaan daerah. Saat ini yang sudah terkoneksi secara daring sebanyak lima jenis pajak.

Di antaranya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Sarang Burung Walet dan Pajak Penerangan Jalan. Sedangkan untuk tiga jenis pajak lainnya seperti Pajak Reklame, Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan masih proses.