Bengkalis (ANTARA) - Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang berasal dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Paswaslu) tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar beserta barang bukti dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.
"Berkas perkara dua tersangka ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU dan kedua tersangka sudah diserahkan oleh tim penyidik Polres Bengkalis kepada penuntut umum," ujar Kejari Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, Rabu (13/7).
Dikatakan Isnan, dengan diserahkanya tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap nantinya," kata Isnan.
Selain itu, Kedua tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian, setelah disershterimakan keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis.
"Kedua tersangka sudah kita titipkan sementara di Lapas Kelas II A Bengkalis," ungkapnya.
Berita Lainnya
Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
25 April 2024 23:27 WIB
PM Spanyol tangguhkan tugas sementara usai istrinya diduga terlibat korupsi
25 April 2024 12:20 WIB
Didakwa atas dugaan korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin ajukan keberatan
23 April 2024 15:36 WIB
Diduga korupsi Rp3 milliar lebih, mantan Kacab BKI ditahan jaksa
04 April 2024 14:53 WIB
Kejagung hari ini jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
04 April 2024 9:42 WIB
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU
27 March 2024 19:19 WIB