Bengkalis (ANTARA) - Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang berasal dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Paswaslu) tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar beserta barang bukti dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.
"Berkas perkara dua tersangka ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU dan kedua tersangka sudah diserahkan oleh tim penyidik Polres Bengkalis kepada penuntut umum," ujar Kejari Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, Rabu (13/7).
Dikatakan Isnan, dengan diserahkanya tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap nantinya," kata Isnan.
Selain itu, Kedua tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian, setelah disershterimakan keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis.
"Kedua tersangka sudah kita titipkan sementara di Lapas Kelas II A Bengkalis," ungkapnya.
Berita Lainnya
Dua tersangka korupsi kredit fiktif BNI Bengkalis dilimpahkan ke jaksa
18 December 2024 18:45 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru disita jaksa
15 December 2024 17:44 WIB
Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang
14 December 2024 8:55 WIB
Mantan Ketua PMI Riau ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah
12 December 2024 17:09 WIB
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Kejari Pekanbaru tahan dua tersangka korupsi kredit fiktif di anak Bank BUMN
10 December 2024 15:03 WIB
Berkas dugaan korupsi BPBD Rohil dilimpahkan ke Pengadilan
10 December 2024 12:44 WIB