Bengkalis (ANTARA) - Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang berasal dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Paswaslu) tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar beserta barang bukti dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.
"Berkas perkara dua tersangka ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU dan kedua tersangka sudah diserahkan oleh tim penyidik Polres Bengkalis kepada penuntut umum," ujar Kejari Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, Rabu (13/7).
Dikatakan Isnan, dengan diserahkanya tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap nantinya," kata Isnan.
Selain itu, Kedua tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian, setelah disershterimakan keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis.
"Kedua tersangka sudah kita titipkan sementara di Lapas Kelas II A Bengkalis," ungkapnya.
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi BAZNAS Inhil, begini tanggapan MUI
14 November 2024 13:05 WIB
Polda Riau buru Liong Tjai tersangka korupsi pipa transmisi di Inhil
14 November 2024 11:27 WIB
Bekas perkara dugaan korupsi LAMR Pekanbaru belum lengkap
12 November 2024 18:11 WIB
Dugaan korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, naik ke tahap penyidikan
07 November 2024 11:59 WIB
Mantan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru jadi tersangka korupsi
02 November 2024 12:52 WIB
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret
25 October 2024 19:18 WIB
Terpidana korupsi Syarief Abdullah kembalikan kerugian negara Rp2 milliar
25 October 2024 15:47 WIB
Camat di Siak penuhi panggilan klarifikasi dugaan korupsi Taman Burung Juhari
23 October 2024 17:13 WIB