Tersangka korupsi Dana Hibah Panwaslu Bengkalis diserahkan ke jaksa

id korupsi,Kejari,Bengkalis,pemkab,panwaslu

Tersangka korupsi Dana Hibah Panwaslu Bengkalis diserahkan ke jaksa

Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum Kejari Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang berasal dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Paswaslu) tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar beserta barang bukti dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.

"Berkas perkara dua tersangka ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU dan kedua tersangka sudah diserahkan oleh tim penyidik Polres Bengkalis kepada penuntut umum," ujar Kejari Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, Rabu (13/7).

Dikatakan Isnan, dengan diserahkanya tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap nantinya," kata Isnan.

Selain itu, Kedua tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian, setelah disershterimakan keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis.

"Kedua tersangka sudah kita titipkan sementara di Lapas Kelas II A Bengkalis," ungkapnya.