Pemprov Riau bakal eksekusi rekomendasi Pansus, Cabut izin Duta Palma

id Pansus konflik lahan,Hasil rekomendasi,Konflik lahan

Pemprov Riau bakal eksekusi rekomendasi Pansus, Cabut izin Duta Palma

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution. (ANTARA/HO-Diskominfotik Riau)

Untuk Duta Palma, banyak perjanjian dengan masyarakat yang tidak pernah direalisasikan,
Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Gubernur Riau Eddy Natar Nasution mengatakan Pemprov akan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Riau yang telah merampungkan 17 item rekomendasi yang akan menjadi solusi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di sejumlah wilayah di Riau.

"Tentu hasil rekomendasi ini akan kita tindaklanjuti. Ada sejumlah persoalan yang krusial yang direkomendasikan pansus di antaranya, ada lahan yang izinHGU-nya berakhir pada 2018, faktanya 13 tahun sebelum itu, yakni pada 2005 izinnya sudah diperpanjang dan banyak kasus lainnya. Ini menjadi perhatian kita, karena kalau tidak diselesaikan akan terus berlanjut," ujar Eddy Natar di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan langkah awal untuk menindaklanjuti temuan pansus ini yakni pihaknya terlebih dahulu memetakan rekomendasi yang menjadi kewenangan Pemprov Riau. Sebab, dari 17 rekomendasi tidak semua penyelesaiannya ada di daerah, ada juga kewenangannya berada di pusat.

"Akan kita petakan lagi karena tidak semua Gubernur yang bisa selesaikan, ada juga kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi lainnya, ada kewenangannya di kabupaten melalui bupati. Dengan dasar itu segera dipetakan, tentunya mana yang menjadi domain gubernur akan ditindaklanjuti," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis berharap agar hasil rekomendasi pansus dapat dieksekusi oleh para pemangku kebijakan. Pihaknya telah bekerja hampir setengah tahun untuk melahirkan rekomendasi tersebut. Mulai dari memanggil terlapor dan pelapor, mengindentifikasi masalah hingga ke lokasi konflik, melakukan konsultasi hingga ke sejumlah lembaga di pusat.

Dia mengungkapkan dari 17 kasus, ada salah satunya yakni PT Duta Palma Nusantara yang direkomendasi untuk dicabut izinnya. Perusahaan ini diduga melakukan banyak pelanggaran salah satunyaperpanjangan izin HGU yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Untuk Duta Palma, banyak perjanjian dengan masyarakat yang tidak pernah direalisasikan. Maka pansus merekomendasikan kepada gubernur meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin hak guna usaha PT Duta Palma Nusantara yang diterbitkan tahun 2005," tegas Marwan Yohanis.

Sementara itu, rekomendasi kepada perusahaan yang lain menyesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan ketika membahas di pansus.

"Kita tidak anti investasi. Kita berharap investor itu datang, karena dia mampu memutar roda ekonomi, tetapi yang menguntungkan masyarakat tempatan, kepada masyarakat Provinsi Riau," tambah dia.