Video - Pansus DPRD Riau kantongi bukti tumpang tindih izin lahan masyarakat vs PT Wanasari

id HGU, konflik lahan, tumpang tindih, perizinan, DPRD Riau

Video - Pansus DPRD Riau kantongi bukti tumpang tindih izin lahan masyarakat vs PT Wanasari

Masyarakat Desa Simpang Raya mengadu ke Pansus Konflik Lahan DPRD Riau. (ANTARA/Diana S)

Pekanbaru (ANTARA) - Pansus penyelesaian konflik lahan DPRD Riau terus mendalami sengketa lahan yang terjadi antara PT Wanasari Nusantara dengan Masyarakat Desa Simpang Raya, Singingi Hilir, Kuansing. Dimana ada tumpang tindih perizinan seluas 85 hektare lahan milik 60 Kepala Keluarga (KK) yang sudah bersertifikat tapi masuk dalam areal HGU perusahaan.

Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau Marwan Yohanis saat kunjungan ke titik konflik, Selasa, langsung melakukan verifikasi dan kroscek sertifikat lahan milik 60 KK ini. Hadir dalam pertemuan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Riau, Pemkab Kuansing, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) beserta pihak perusahaan.

"Saya menilai ini sebagai dosa masa lalu, dimana masyarakat sudah lama tinggal di sini, mereka memiliki sertifikat kebun. Di satu sisi, pemerintah memberikan izin HGU kepada perusahaan. Di sini kemudian, muncul konflik. Artinya ada izin tumpang tindih yang dikeluarkan," kata Marwan yang juga didampingi Anggota Pansus Abu Khoiri, Tumpal Hutabarat dan Mardianto Manan.

Dalam aduannya, masyarakat meminta agar perusahaan menghentikan eksekusi lahan dan meminta perusahaan untuk mengembalikan lahan itu sepenuh kepada masyarakat. Juga tidak menutup akses jalan masyarakat menuju kebun. Karena di beberapa titik, perusahaan sudah menggali parit besar dan menumbangkan pohon sawit masyarakat.

Menanggapi hal ini, Marwan meminta agar PT Wanasari menghentikan eksekusi lahan hingga pansus mengeluarkan rekomendasi. "Dengan ini kita tetapkan, lahan ini berstatus quo,jangan ditumbangkan dulu. Yang sudah ditumbangkan oleh perusahaan, kami minta agar dicarikan solusi lain. Kita lihat dulu komitmen perusahaan ini bagaimana," kata Politisi Gerindra itu.

Pansus juga menilai ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa ini. Dia berharap agar segera menemukan benang merah hingga menemui kesepakatan.

Sementara itu, salah seorang warga desa Wiranto, mengaku memiliki lahan perkebunan seluas dua hektare besertifikat SKT yang juga terseret dalam sengketa itu. "Mohon Pak, kami hanya minta lahannya bisa jadi milik kami agar kami bisa menanam sawit untuk menyambung hidup sehari-hari," ucapnya.

Sengketa Konflik Lahan



Terkait permasalahan tersebut, Kepala BPN Kanwil Riau M Syahril berharap konflik lahan yang terjadi di PT Wanasari dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat, sebab jika dibiarkan berlarut-larut akan memakan waktu dan menguras tenaga.

"Menurut kami, untuk penyelesaiannya kami berharap bisa dilakukan musyawarah dan mufakat saja, jangan sampai ke pengadilan karena akan memakan waktu yang lama. Kemudian untuk lahan yang dipermasalahkan ini belum semua data terinventarisir, oleh sebab itu kami masih menunggu data yang pasti dari bapak/ibu sekalian," ujar Syahril.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh humas PT WanasariNurindro mengatakan pihaknya akan kooperatif mengikuti upaya mediasi pansus konflik lahan. Terkait pembangunan parit gajah pihaknya mengaku hanya mengikuti instruksi dari pihak manajemen.

"Kami akan kooperatif sebelumnya kami juga sudah menyelesaikan masalah yang sama. Sudah ratusanhektare yang diselesaikan, dengan ganti rugi sagu hati. Nah, tinggal sisanya 85 hektare ini. Kami mengikuti prosedur dan jalan mediasi ini," kata dia.