Pansus Konflik Lahan DPRD Riau panggil 19 perusahaan

id Dprd Riau, konflik lahan,Pansus dprd riau, pansus konflik lahan

Pansus Konflik Lahan DPRD Riau panggil 19 perusahaan

Ketua Pansus Konflik Lahan Marwan Yohanis (Diana/Antara).

Pekanbaru (ANTARA) - Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan DPRD Riau secara maraton melakukan pemanggilan terhadap 19 perusahaan terlapor untuk dimintai keterangan soal aduan masyarakat.

Untuk memperkuat analisa hukum tersebut, pansus juga menghadirkan pihak pemerintah, instansi terkait dan pelapor yang merupakan masyarakat

Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Marwan Yohanis di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pansus optimis dapat bekerja sesuai target yang ditetapkan yakni selama enam bulan. Diperkirakan pansus akan mengeluarkan rekomendasi pada April mendatang. Rekomendasi pansus terhadap perusahaan akan dikeluarkan berdasarkan analisa hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan didukung dengan bukti dan payung hukum yang berlaku.

"InsyaAllah target kerja pansus berakhir pada April. Sebelum rekomendasi dikeluarkan kami akan berkonsultasi dulu ke instansi terkait jika itu berkaitan dengan HGU akan dikonsultasikan ke BPN, jika berkaitan dengan pelepasan kawasan maka ke KemenLHK," kata Marwan.

Dia menambahkan, tahapan kerja pansus yang juga tidak kalah penting yakni melakukan studi kasus ke wilayah yang sudah berhasil menangani konflik. Pansus akan mempelajari apa saja pendekatan yang dilakukan untuk mengurai kisruh masyarakat dengan perusahaan terkait polemik lahan itu.

"Kami akan pelajari apakah mereka menggunakan hukum positif atau pendekatan lainnya. Kalau hukum positif belum ada masyarakat yang menang sejauh ini. Makanya ini yang coba kita pelajari," kata Marwan.

Marwan mengatakan saat mendalami konflik lahan, masyarakat memiliki tuntutan yang beragam sehingga penyelesaiannya juga memerlukan metode yang berbeda-beda. Salah satunya, terkait aduan Masyarakat Maredan, Kabupaten Siak yang meminta agar perusahaan merealisasikan UU nomor 39 tahun 2014 yang mengatur pola KKPA. Dimana porsi kemitraan dengan masyarakat yakni seluas 20 persen dari luasan areal HGU.

Kemudian masyarakat juga menuntut soal uang sagu hati yang dijanjikan perusahaan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Sekitar 30 persen masyarakat belum mendapatkan uang ganti rugi itu. "Tinggal 30 persen belum dapatkan proses ganti dan besarannya juga tidak besar. Ini yang kita sampaikan ke perusahaan. Kita mendorong sebelum April selesai," kata Marwan.