Sanksi tilang bakal diterapkan pada pelanggar one way di Meranti

id Sanksi tilang one way ,One way Selatpanjang ,Sistem jalan satu arah ,Dishub Meranti

Sanksi tilang bakal diterapkan pada pelanggar one way di Meranti

Petugas one way atau lalu lintas jalan satu arah sedang berjaga di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kartini di Kota Selatpanjang. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Pengguna jalan yang mengabaikan sistem one way atau lalu lintas jalan satu arah di Kota Selatpanjang bakal dilakukan penindakan berupa pemberian surat bukti pelanggaran (tilang).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan MerantiPiskot Ginting mengatakan pihaknya saat ini sedang menggesa persiapan regulasi tersebut. Mereka telah berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan dan waktu pemberlakuannya.

"Sosialisasi lanjutannya akan kami lakukan lagi selama tiga bulan pascarambu one way terpasang di sejumlah jalan protokol. Setelah itu penindakan langsung diterapkan kepada pengguna jalan yang melanggar," ujar Piskot Ginting, Senin.

Ia menegaskan bahwa sistem jalan satu arah dengan menerapkan penindakan ini akan diberlakukan pada jam sibuk saja. Dimulai pada pagi hari sekitar pukul 06.30 - 09.00 WIB, dan sore hari pada pukul 16.00 - 18.00 WIB.

"Soal kewenangan penindakan nantinya akan dilaksanakan oleh Satlantas Polres Meranti. Kami di sana tetap ikut mendampingi mereka di lapangan," tutur Piskot.

Ia menuturkan, target pemberlakuan sanksi tilang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap patuh dan disiplin.

"Kebijakan ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Apalagi nanti dengan meningkatnya aktivitas kapal ro-ro akan semakin meningkat pula aktivitas kendaraan di jalan raya. Makanya kebijakan one way ini sebagai antisipasi hal itu, sehingga penggunaan jalan di Selatpanjang bisa lebih teratur dan tertib," beber dia.