KSP tampung masukan APJATI soal penempatan pekerja migran pascapandemi COVID-19

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, KSP Moeldoko

KSP tampung masukan APJATI soal penempatan pekerja migran pascapandemi COVID-19

Arsip foto - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden.)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menampung masukan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) soal penempatan pekerja migran Indonesia pascapandemi COVID-19.

Dalam pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa, Ketua Umum DPP APJATI Ayub Basalamah antara lain menyampaikan masalah antrean penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) lantaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) belum menerbitkan struktur biaya penempatan pekerja.

"Ada 30 ribu PMI dengan tujuan penempatan Taiwan mengantre di Sisko P2MI. Penempatan belum bisa dilakukan karena Kemenaker dan BP2MI belum terbitkan cost structure (struktur biaya)," kata Ayub sebagaimana dikutip dalam keterangan pers KSP yang diterima di Jakarta, Selasa.

Struktur biaya penempatan PMI di luar negeri yang antara lain meliputi biaya pelatihan, pemenuhan persyaratan awal, serta pengurusan paspor ditetapkan berdasarkan kesepakatan negara asal pekerja dengan negara tujuan penempatan.

"Belum keluarnya cost structure ini membuat Taiwan juga belum bisa menerima PMI," kata Ayub.

Ayub menyampaikan bahwa sebelum pandemi COVID-19 ada 86.000 PMI yang ditempatkan di Taiwan, salah satu negara yang sudah kembali membuka peluang penempatan PMI di wilayahnya setelah penularan COVID-19 mereda.

Dalam pertemuan dengan KSP, Ayub juga menyampaikan pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku penempatan PMI non-prosedural.

Menurut dia, APJATI mendapati penempatan PMI non-prosedural masih banyak terjadi di negara-negara Timur Tengah.

"Satu bulan bisa lima sampai tujuh ribu," katanya.

Menanggapi masukan dari APJATI, Moeldoko menyatakan bahwa KSP akan segera mengoordinasikan upaya penegakan hukum dalam praktik penempatan PMI serta penetapan struktur biaya penempatan PMI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan asosiasi perusahaan penyedia jasa penempatan pekerja di luar negeri.

"Penempatan PMI salah satu sektor unggulan untuk perekonomian Indonesia, dengan pencapaian devisa. Kita harus bisa mengambil peluang ini," kata Moeldoko.

"Sumbangan devisa negara dari PMI sangat besar, 2021 saja mencapai Rp130 triliun," ia menambahkan.

Baca juga: Moeldoko: Indonesia aktif upayakan perdamaian dunia saat negara lain diam

Baca juga: Apkasindo temui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko keluhkan anjloknya harga TBS