Konflik dua kubu koperasi di Desa Terantang diselesaikan LAK

id Desa teratng, konflil lahan, ptpn v,Kampar, iyo basamo

Konflik dua kubu koperasi di Desa Terantang diselesaikan LAK

Kedua kububyang bertikai saat berdamai di hadapan Ketua LAK dan Kapolres Kampar. (ANTARA/Netty M)

Kampar (ANTARA) - Setelah dilakukan mediasi oleh Lembaga Adat Kampar (LAK), konflik antara KUD kubu Yuslianti dengan kubu Hermayalis akhirnya diselesaikan dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama yang diketahui oleh Ketua LAK Yusri.

Dalam mediasi itu dihadiri oleh Kapolres Kampar AKBPRido Purba, Kepala Kesbangpol Mahadi dan ninik mamak kenegerian Terantang, Kampa dan Tambang yang dilaksanakan di Balai Adat Kampar, Senin.

Saat mediasi,Yusri mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya konflik yang terjadi karena ini sangat merugikan anak kemenakan yang ada di daerah Tambang.

"Karena konflik tersebut, Bupati Kampar Kamsol bersama Forkopimda mengadakan rapat terbatas yang akhirnya meminta kepada Ketua Lembaga Adat Kampar untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan mediasi dengan kedua kubu," kata Yusri.

Ia menjelaskan bahwa konflik ini sudah terjadi selama 15 tahun, dan hari ini pemerintah daerah telah memfungsikan "tali bapilin tigo" dengan menyerahkan persoalan kepada datuk adat karena ini merupakan persoalan adat.

"Ini menurut kami penghargaan adat yang sangat luar biasa dan hari ini kita sudah duduk bersama dengan ninik mamak kenegerian Kampa, Terantang, dan Tambang dengan KUDIyoBasamo kubu Hermayalis dan Yuslianti," terangnya.

Tujuan duduk bersama adalah untuk mengakhiri pertengkaran yang tejradi dengan ditandatanganinya surat kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ada empat poinyang disepakati oleh kedua pihak yang bertikai yakni;

Pertama, para pihak sepakat untuk mengakhiri konflik KoperasiIyo Basamo secara damai dan tidak akan mengakomodir pihak manapun.

Kedua, meminta kepada kedua belah pihak, baik pihak Hermayalis dan pihak Yulianti agar segera mengosongkan lahan.

Ketiga, untuk sementara kepengurusan koperasi dinyatakan dibekukan dan operasional diambil alih oleh PTPN V sampai terbentuk kepengurusan koperasi yang baru

Keempat, diminta kepada pucuk Kenegerian Tambang, Terantang dan Kampa melakukan mediasi segala permasalahan yang ada di lapangan.

Baca juga: Beredar video detik-detik kericuhan di Desa Terantang Kampar

Yusri menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut sudah sangat sempurna untuk disepakati.

"Kalau kesepakatan ini sudah dipatuhi oleh kedua belah pihak, maka insya Allah tidak akan terjadi lagi persoalan yang nantinya akan menyebabkan konflik," ujarnya.

Yusri akan melaporkan kepada pemerintah daerah, dan Forkopimda terkait hasil mediasi ini, dan bagi yang melanggar tentunya akan berkaitan dengan masalah hukum.

"Kita tidak mau lagi ada cekcok di lapangan sejak surat ini ditandatangani, dan ini merupakan rapat yang terakhir, untuk itu diharapkan dapat dipatuhi," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan bahwa negara mengakui hukum adat danuntuk persoalan konflik lahan tersebut pihaknya menyerahkan ke LAK.

Namun terkait perbuatan oknum saat terjadinya konflik tersebut, banyak pelaku yang mabuk, tidak punya identitas apapun,sebagian besar mereka sudah ditangkap.

"Saya tidak ingin terjadi kedzoliman di lapangan, mari kita saling legowo, kalau memang tidak berhak, tolong ditinggalkan," tegasnya.

Baca juga: Bupati Kampar kecam kekerasan di Kecamatan Tambang

Baca juga: Konflik lahan sawit di Kampar, puluhan warga diserang pria tak dikenal dengan samurai dan pentungan