Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru bekerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau menyelenggarakan penyuluhan gabungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dihadiri oleh 35 Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Pekanbaru. (13/6).
Kepala KPP Madya Pekanbaru Oktianadi Trianto saat membuka kegiatan menyampaikan harapannya agar wajib pajak yang telah menghadiri penyuluhan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Kalau dilihat dari keuntungannya ya, tarifnya dibandingkan tarif normal 25 persen, kalau bapak/ibu ikut program ini cuma 6 persen, ada yang 8 persen ada yang 11 persen tergantung asetnya. Saya harapkan kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan," paparnya.
Oktianadi melanjutkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang membangun sistem teknologi informasi yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi/data baik dalam maupun luar negeri.
Sehingga menurutnya, program ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mengungkapkan keseluruhan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Mengingat PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Dalam kesempatan itu, Oktianadi juga menambahkan wajib pajak dapat langsung datang ke KPP Madya Pekanbaru apabila ingin melakukan asistensi PPS.
“Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, sampai batas akhir nanti bapak atau ibu dapat datang langsung ke KPP Madya Pekanbaru.” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari menyampaikan sampai dengan 11 Juni 2022, PPS telah diikuti 1215 wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Riau dengan 1468 surat keterangan.
Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dari PPS ini telah mencapai Rp 198,48 miliar dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 1,98 triliun dengan rincial Rp1,4 T berasal dari deklarasi dalam negeri dan Rp8721 M dari deklarasi luar negeri.
Baca juga: 50 WP ikuti sosialisasi PPS oleh Pajak Dumai dan Pajak Bagansiapiapi
Ia mengatakan PPS sendiri merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Selain terbebas dari sanksi administratif manfaat dari mengikuti program ini adalah adanya jaminan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak..
Selain di aula Kanwil DJP Riau, kegiatan penyuluhan gabungan PPS juga akan diadakan di daerah-daerah lainnya yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Riau dengan berkoordinasi bersama seluruh KPP dan KP2KP yang meliputi Bagan Batu, Rengat, Siak, Tembilahan dan Bengkalis dari tanggal 14 - 23 Juni 2022.
Baca juga: Bupati Rolan Huluapresiasi sosialisasi PPS
Baca juga: Kanwil DJP Riau dan KPP Bengkalis sosialisai gabungan PPS di Selatpanjang