Kanwil DJP Riau dan KPP Bengkalis sosialisai gabungan PPS di Selatpanjang

id Djp riau, kanwil djp riau

Kanwil DJP Riau dan KPP Bengkalis sosialisai gabungan PPS di Selatpanjang

Suasana sosialisasi PPS di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis mengadakan penyuluhan gabungan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang, Selasa (14/6)

Kegiatan itu diselenggarakan dengan tujuan untuk memberi pemahaman kepada Wajib Pajak terkait PPS sekaligus mengingatkan batas waktu program tersebut yang hanya akan berlangsung sampai 30 Juni 2022.

Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono dalam sambutannya menjelaskan berbagai manfaat pajak, di antaranya untuk belanja vaksin dan pembangunan jalan tol sehingga peserta penyuluhan tidak menjadi free rider yang menikmati tanpa mau berkontribusi.

Oleh karena itu, lanjutnya, Wajib Pajak yang hadir dapat mengikuti PPS sebagai salah satu kontribusi kepada negara.

PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Riau yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo mengatakan bahwa program ini memiliki dua keuntungan, yaitu pertama dari tarifnya yang lebih rendah dan kedua dari dasar pengenaan pajaknya yang didasarkan pada harga perolehan bukan harga wajar pada saat pelaporan.

"Dengan adanya penyuluhan ini, peserta dapat memahami PPS kemudian mengikutinya," harapnya.

Pada acara sosialisasi itu juga dipaparkan materi tentang PPS yang disampaikan oleh tiga orang perwakilan dari KPP Pratama Bengkalis.

Penjelasan aturan terkait PPS disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Bengkalis, Teguh Arianto, tata cara penyampaian Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkalis, Marthin Tulus Pramono serta materi mengenai penelitian SPT oleh Supervisor Pemeriksa Pajak, Raden Indra Yogaswara.

Baca juga: KP2KP Bagansiapiapi sosialisasi pajak transaksi online ke bendahara sekolah dan instansi pemerintah pusat

Baca juga: Kantor Pajak Riau dan Dumai ajak Wajib Pajak ikut PPS