KP2KP Bagansiapiapi sosialisasi pajak transaksi online ke bendahara sekolah dan instansi pemerintah pusat

id kp2kp bagansiapi,djp riau,kanwil djp riau

KP2KP Bagansiapiapi sosialisasi pajak transaksi online ke bendahara sekolah dan instansi pemerintah pusat

Proses sosialisasi oleh KP2KP Bagansiapiapi. (ANTARA/dok)

Bagansiapiapi (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapisosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58, PMK-59 dan PMK-70 Tahun 2022 tentang aturan perpajakan atas transaksi online kepada Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selaku subunit Dinas Pendidikan dan Bendahara Sekolah Swasta di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, mulai Rabu pekan lalu.

Kegiatan tersebut diselenggarakan KP2KP Bagansiapiapi total selama 12 hari serta diadakan secara bertahap dengan membagi peserta mengingat banyaknya sekolah di Kabupaten Rokan Hilir. Sosialisasipertama diadakan pada 24 Mei 2022 dan terakhir direncanakan pada 20 Juni 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP BagansiapiapiLasro Siahaan mengatakan jika sebelumnya Bendahara instansi pemerintah belanja barang secara offline, maka harus memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan tarif 11 persen dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen dalam hal nilai transaksi telah melebihi Rp2.000.000 tetapi dengan catatan jika menggunakan dana BOS maka PPh Pasal 22-nya dikecualikan.

Baca juga: Pastikan lembaga pendidikan di Rohil patuh pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi TK/PAUD

Pada PMK 58 dan 59 ini, Bendahara instansi pemerintah belanja barang secara online, maka kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak yang sebelumnya ada pada bendahara pemerintah diserahkan kepada marketplace online-nya.

Jadi bendahara instansi pemerintah tidak perlu lagi memungut dan menyetor pajaknya tapi diserahkan saja nilai harga barang ditambah pajak kepada marketplace online lalu mereka yang menyetor PPN 11 persen dan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen,” papar Lasro.

Melalui sosialisasi itu, Lasro berharap para bendahara dan penanggungjawab sekolah negeri dan swasta sadar dan mengikuti aturan perpajakan terbaru dan kewajiban terbaru mereka.

Sementara itu, Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapsiapi mengatakan setelah bendahara menyerahkan harga barang ditambah pajak kepada toko daring tersebut, maka mereka wajib menerbitkan invoice atau faktur pajak dan diserahkan kepada bapak ibu sebagai dasar dokumen transaksi dan bukti pajak telah diserahkan kepada mereka.

Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab pertanyaan seorang peserta yang menanyakan apa bukti yang dapat ditunjukkan bahwa pajak itu telah disetor oleh marketplace daring tersebut jika ada audit atau pemeriksaan dari Dinas Inspektorat.

Baca juga: Datangi Kantor Pajak, bendahara Desa makin paham aplikasi SPT Unifikasi

Dia menambahkan jika ada transaksi jasa secara online, maka yang wajib memungut dan menyetor pajak juga marketplace online-nya yaitu PPN tarif 11 persen, tetapi untuk PPh-nya ada yang berbeda. Jika sebelumnya beli jasa secara offline dikenakan PPh Pasal 23 tarif 2 persen, jika beli jasa secara online PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 tarif 0,5 persen.

Sehari sebelumnya, Selasa, 7/6, KP2KP Bagansiapiapi juga melakukan sosialilsasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58, PMK-59 dan PMK-70 Tahun 2022 kepada 24 Bendahara Instansi Pemerintah Pusat yang berada di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kesempatan itu, pelaksana KP2KP Bagansiapiapi Talenta Argya Surendra menjelaskan bahwa pada PMK 58 ini diatur kalau belanja secara daring ke marketplace online maka pihak marketplace online yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan pajak yaitu PPN dengan tarif 11 persen dan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen.

Lalu,marketplace online itu juga berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atau invoive dan diserahkan kepada bendahara pemerintah.

“Pada PMK 70 diatur secara khusus terkait dikenakan atau tidak dikenakannya PPN pada makan minum, jasa kesenian hiburan, jasa perhotelan dan jasa parkir,“ ucap Talenta.

Sedangkan pelaksana KP2KP Bagansiapiapi lainnya, dan Riffo Malik Dzakiyy menambahkan bahwa pada PMK 59 ini, menjelaskan semua kewajiban Instansi Pemerintah yang lama dan masihberlaku ditambah aturan yang baru keluar juga.

Baca juga: Mantapkan Pelaporan SPT Unifikasi, KP2KP Bagansiapiapi kunjungi Kemenag Rohil